Hari Anak Nasional 2026: KPAI Catat 6.900 Aduan Pelanggaran Hak Anak, Polri Pasang Badan Cegah Kejahatan AI

Nurul Hidayati • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 12:23 WIB
Ilustrasi Artificial intelligence (AI). (www.istockphoto.com)
Ilustrasi Artificial intelligence (AI). (www.istockphoto.com)

LombokPost — Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada Kamis (23/7) diwarnai catatan kritis terkait ruang aman bagi tumbuh kembang anak di Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa ruang digital, lingkungan keluarga, serta satuan pendidikan yang semestinya menjadi benteng teraman bagi anak justru masih didominasi oleh berbagai kasus pelanggaran hak.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra membeberkan, sepanjang tiga tahun terakhir (2023–2025) KPAI mencatat total 6.900 aduan dugaan pelanggaran hak anak.

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2026: "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" Jadi Refleksi Bersama

Rinciannya meliputi 3.883 aduan pada 2023, 2.057 aduan pada 2024, dan 2.031 aduan pada 2025.

Meski grafik angka aduan mengalami penurunan tahunan, hal tersebut belum mencerminkan kondisi riil di lapangan mengingat risiko eksploitasi seksual daring, cyberbullying, paparan konten vulgar, hingga penyalahgunaan data pribadi anak di ruang digital masih sangat mengintai.

"Persoalan perlindungan anak masih terkonsentrasi pada tiga ruang utama kehidupan anak, yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital. Tiga ruang yang seharusnya paling aman ini justru menjadi lokasi terjadinya berbagai pelanggaran," ujar Jasra Putra, Rabu (22/7).

Baca Juga: Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Mataram Rangkul Sektor Usaha Jadi 'Pengusaha Sahabat Anak'

Sebagai langkah konkret memperketat pengawasan nasional, KPAI meluncurkan kembali Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pengawasan (SIMEP) Versi 3.

Sistem terintegrasi berbasis data ini disiapkan untuk mengawal efektivitas pemenuhan hak anak oleh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah secara transparan dan akuntabel.

Selain penguatan pengawasan, KPAI juga mendorong percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak, penanganan kekerasan seksual di sekolah, percepatan implemetasi Perpres No. 3 Tahun 2026 tentang Anak Tidak Sekolah (ATS).

Baca Juga: Dekatkan Diri Dengan Anak-Anak Dalam Peringatan HAN 2026, Merumatta Senggigi Lombok Ajak Anak Bermain Bersama

Serta penguatan layanan kesehatan jiwa anak di fasilitas kesehatan primer.

Polri Targetkan Edukasi AI ke 10 Juta Pelajar

Di sisi lain, maraknya penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) di kalangan pelajar membuat Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Divtik) Polri ikut memasang kuda-kuda. Mengingat ancaman kejahatan berbasis AI yang menarget anak makin nyata, Polri menggelar Training of Trainers (ToT) Program Paham AI 2026 pada Selasa (21/7).

Karo Tekkom Divtik Polri Brigjen Pol Indarto membeberkan hasil riset terhadap 11.550 pelajar di Jawa Tengah yang menunjukkan bahwa 94 persen siswa mengaku aktif menggunakan AI, namun mayoritas mempelajarinya secara otodidak tanpa pendampingan etika digital.

"Adik-adik itu berpotensi untuk menjadi korban kejahatan di bidang AI, berpotensi juga menjadi pelaku. Untuk itu kami cegah dan mitigasi dengan cara seperti ini," tegas Brigjen Pol Indarto.

Melalui ToT yang mencetak puluhan master trainer di 11 Polda pilot project, Polri menargetkan Program Paham AI ini dapat menjangkau sedikitnya 10 juta pelajar di seluruh Indonesia. Langkah edukasi masif ini dijalankan secara berkolaborasi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar tercipta ekosistem digital yang ramah, aman, dan etis bagi generasi muda.

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Jawa Pos
Hari Anak Nasional 2026 Data Pelanggaran Hak Anak KPAI Program Paham AI Polri Pelajar Kejahatan AI pada Anak di Ruang Digital SIMEP Versi 3 KPAI