LombokPost - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7). Penempatan penahanan yang dilakukan di Rutan KPK itu berdasarkan hasil koordinasi dan supervisi antar aparat penegak hukum.
Pakar Kebijakan Publik dan Ekonomi Politik, Faisal Lohy, menyatakan bahwa lembaga antirasuah berpeluang mengambil alih penanganan perkara. Hal itu didasari atas perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Keterlibatan KPK menjadi penting apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau apabila penanganan perkara membutuhkan independensi yang lebih kuat agar proses hukum berjalan objektif," kata Faisal Lohy kepada wartawan, Sabtu (25/7).
Setelah sempat lowong, kursi jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) resmi terisi Jumat (24/7). Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk Kuntadi sebagai pejabat baru.
Sementara itu, eks Jampidsus Febrie Ardiansyah yang tengah terseret dalam sejumlah perkara kini bersiap menjalani proses hukum lanjutan.
Kuntadi ditetapkan sebagai Jampidsus baru dalam pelantikan yang dipimpin langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung Jumat (24/7). Dalam acara itu, Jaksa Agung juga melantik lima pejabat eselon I, termasuk Wakil Jaksa Agung yang kini dijabat Asep Nana Mulyana.
Baca Juga: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie kalau Mandek di Kejagung maupun Polri
Dalam keterangan seusai pelantikan, Asep Nana Mulyana menyampaikan arahan Jaksa Agung.
”Agar pejabat yang dilantik membantu melaksanakan kebijakan, rencana kerja, dan target yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Sementara itu, Jampidsus baru Kuntadi mengaku siap langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus-kasus tindak pidana khusus, terutama yang menyedot perhatian publik.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap 3 Skenario Kasus eks Jampidsus Febrie di Kejaksaan Agung
”Itu menjadi prioritas kami untuk percepatan dan penuntasan, dengan tetap menjaga integritas, objektivitas, serta transparansi," tegasnya.
Lanjutan Kasus Febrie
Di bagian lain, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono membeberkan perkembangan terkait penanganan perkara hukum yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Pada 20 Juli lalu, Kejagung resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 3 terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penerbitan Sprindik itu untuk menelusuri serta mengamankan berbagai aset dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus Febrie. ”Termasuk temuan dalam penggeledahan di kawasan Sentul," paparnya.
Dia menambahkan, Kejagung telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi dalam Sprindik TPPU di Kejagung. ”Dalam pemanggilan pertama pada Rabu pekan lalu, FA tidak hadir dengan alasan kesehatan. Pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada hari ini (kemarin, Red) juga belum dihadiri oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Karena itu, Kejagung sudah menyiapkan opsi penjemputan paksa jika pemanggilan berikutnya kembali diabaikan. ”Sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dapat meminta bantuan kepada pejabat berwenang untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Rudi menjelaskan bahwa ada empat sprindik yang tengah ditindaklanjuti Kejagung dalam kasus yang melibatkan Febrie. Sejauh ini, Febrie masih berstatus sebagai saksi untuk Sprindik terkait TPPU. ”Sementara untuk perkara awal yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian, penetapan status hukumnya mengacu pada berkas yang diserahkan oleh penyidik asal (polisi)," ujarnya.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari penyerahan tiga berkas kasus oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejagung. (JPG/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Jawa Pos