Mengacu UU P2SK, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia

Nurul Hidayati • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 09:45 WIB
Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti secara otomatis ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari Gubernur Bank Indonesia. (Antara)
Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti secara otomatis ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari Gubernur Bank Indonesia. (Antara)

LombokPost — Pasca pengunduran diri Perry Warjiyo dari pucuk pimpinan bank sentral, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, secara resmi ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.

Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya kekosongan kepemimpinan serta menjaga kesinambungan kebijakan moneter nasional.

Penetapan tersebut dijalankan sesuai koridor Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.

Baca Juga: Istana Respon Surat Pengunduran Diri Perry Warjiyo: Presiden Prabowo Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Secara Hormat

Berdasarkan aturan tersebut, posisi Gubernur BI yang kosong secara otomatis diisi oleh Deputi Gubernur Senior melalui mekanisme Rapat Dewan Gubernur (RDG).

Dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 telah menetapkan Deputi Gubernur Senior sebagai Pejabat Gubernur Sementara.

"Mengacu pada UU P2SK, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 telah menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudara Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia," terang Destry Damayanti dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: Tujuh Tahun Memimpin Bank Sentral, Gubernur BI Perry Warjiyo Resmi Mengundurkan Diri

Fokus Stabilitas Rupiah dan Sinergi dengan Pemerintah

Dalam ajang pembukaan masa kepemimpinannya tersebut, Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia akan terus menjalankan tugas dan wewenang konstitusionalnya dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah

Termasuk memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta menopang sistem keuangan nasional.

Baca Juga: Breaking! Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI

Langkah ini ditujukan untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi sektor riil serta pembukaan lapangan kerja secara berkelanjutan.

"Dalam melaksanakan tugas dan peran tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. Kami akan terus bersinergi dan berkoordinasi erat dengan pemerintah dalam menjalankan mandat masing-masing," tambah Destry.

Sebelumnya, pengunduran diri Perry Warjiyo yang telah menjabat sejak 24 Mei 2018 telah secara resmi diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya dari Presiden atas dedikasi Perry memimpin bank sentral selama tujuh tahun terakhir.

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : jawapos.com
Destry Damayanti Pejabat Gubernur Sementara BI Penunjukan Gubernur Sementara Bank Indonesia Perry Warjiyo Mundur Gubernur BI UU P2SK Pengisian Jabatan Gubernur BI Konferensi Pers Bank Indonesia 27 Juli 2026