LombokPost--Ada kabar baik bagi pelaku UMKM dan para pencipta lagu. Pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan baru terkait tarif layanan hukum, termasuk pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta lagu serta musik.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum, pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebesar Rp500.000 per kelas.
Tak hanya itu, mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan gratis alias Rp0.
Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk bidang kekayaan intelektual dan kewarganegaraan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyesuaian tarif PNBP dilakukan dengan prinsip keadilan. Kebijakan tersebut, kata dia, tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat, tetapi mendukung keberlanjutan transformasi pelayanan hukum.
Baca Juga: Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka, Harta Dirut AMGM Sudirman Tembus Rp24,7 Miliar
"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," ujar Supratman.
Tarif Merek UMKM Tetap Rp500 Ribu
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pelaku UMKM. Tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipatok Rp500.000 per kelas, tanpa kenaikan.
Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2,8 juta per kelas. Penyesuaian tersebut menjadi yang pertama sejak 2016.
Selain mempertahankan tarif khusus UMK, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi. Langkah ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha kecil mendapatkan pelindungan atas merek yang dimiliki.
"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas," kata Supratman.
Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis
Kebijakan lain yang menarik perhatian adalah pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik yang mulai 1 Agustus 2026 dikenakan tarif Rp0.
Kebijakan tersebut diharapkan mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karya mereka secara resmi. Dengan semakin banyak karya yang tercatat, pemerintah berharap Pusat Data Lagu dan/atau Musik dapat semakin kuat menjadi fondasi tata kelola royalti yang akurat, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Rumah Kontraktor di Lotim Digeledah KPK Diduga Berkaitan Kasus OTT Bupati Lombok Barat
Tarif Kewarganegaraan Ikut Disesuaikan
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif layanan kewarganegaraan yang menjadi perhatian publik.
Untuk permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing melalui mekanisme permohonan, tarif ditetapkan sebesar Rp75 juta.
Sementara permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan. Seluruh PNBP tersebut disetorkan ke kas negara.
Supratman menjelaskan, penetapan tarif tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, hingga kondisi ekonomi saat ini.
"Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital," ujarnya.
Kanwil Kemenkum NTB Siap Sosialisasikan Aturan Baru
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, memastikan jajaran Kanwil Kemenkum NTB siap mengimplementasikan PP Nomor 30 Tahun 2026.
Sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat akan terus dilakukan agar kebijakan baru tersebut dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kebijakan ini tidak hanya menghadirkan penyesuaian tarif yang berkeadilan, tetapi juga memberikan keberpihakan kepada pelaku UMKM melalui tarif pendaftaran merek yang tetap terjangkau serta mendorong para pencipta untuk melindungi karya mereka melalui pencatatan hak cipta lagu secara gratis," ujar Milawati.
Melalui kebijakan tersebut, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya memperkuat pelayanan publik melalui digitalisasi dan peningkatan kapasitas sistem pelayanan.
Baca Juga: Tiga Wamen Kunjungi Bendungan Beringin Sila di Utan, Bidik Potensi Pusat Penggerak Ekonomi Baru
Bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan pencipta lagu, dua perubahan paling menonjol adalah tarif pendaftaran merek UMK yang tetap Rp500.000 per kelas dan pencatatan hak cipta lagu serta musik yang menjadi gratis mulai 1 Agustus 2026.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers