LombokPost - Proses pengungkapan penyebab kematian Sutrimo, kepala rumah tangga (karumga) eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, masih menemui sejumlah kendala.
Salah satu rintangan terbesar adalah kondisi tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah tidak lagi steril saat tim penyelidik turun ke lokasi.
Meski demikian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan memastikan, rangkaian penyelidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Penyidik kini beralih mengandalkan jejak-jejak lain yang masih bisa dilacak, mulai dari rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, keterangan dari para saksi mata, hingga data medis lengkap milik korban.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Iskandarsyah menyampaikan bahwa fokus utama tim saat ini adalah mengumpulkan segala bentuk bukti yang tersisa di sekitar tempat penemuan jasad korban.
“Karena di TKP kita cari petunjuk, saksi-saksi, dan bukti-bukti. Terutama CCTV di sekitaran TKP,” ujar Iskandarsyah, Senin (27/7).
Sutrimo meninggal Kamis (23/7) pekan lalu setelah ditemukan pingsan di halaman Klinik Mordent, klinik kecantikan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga milik Febrie.
Saksi mata menyebut, ada busa keluar dari mulut dan hidung pria berusia 42 tahun asal Banyumas, Jawa Tengah, tersebut.
Saat tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring, juga di Kebayoran Baru, jenazah sudah dibungkus kain dan dibawa menggunakan brankar. Sutrimo dinyatakan sudah meninggal setibanya di rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Mantan Jampidsus Febri Ditahan di Rutan Merah Putih KPK
Keluarga almarhum menceritakan, jenazah tiba Kamis (23/7) malam pukul 23.00 WIB dengan ambulans di kediaman orang tuanya. Di dalam kendaraan tersebut terdapat tiga orang: satu pengemudi dan dua orang lainnya yang berpenampilan seperti anggota militer.
Mengenai kemungkinan ekshumasi jenazah, Kabidhumas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyatakan, langkah itu baru akan diambil jika memang dianggap diperlukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian. “Dengan tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur persetujuan keluarga maupun ketentuan jika kematian dinilai tidak wajar,” kata Budi secara terpisah.
Dalami Setiap Informasi
Budi menambahkan, Polda Metro Jaya memastikan akan mendalami setiap informasi terkait kematian Sutrimo. “Apakah (informasi) itu wajar atau tidak wajar, ini masih didalami. Pasti nanti kami sampaikan perkembangan terkini,” katanya.
Terkait hasil olah TKP yang dilakukan kemarin, Budi menyebut, belum ada rincian yang bisa disampaikan karena masih dalam proses pendalaman. Penyidik juga sedang menelusuri berbagai unggahan foto dan dokumen yang beredar di masyarakat.
Pihak kepolisian pun memberi ruang bagi keluarga korban yang masih dalam masa berduka. Namun, jika keluarga merasakan adanya kejanggalan dalam peristiwa ini, Budi mendorong, untuk segera melapor secara resmi ke Polda Metro Jaya. (ygi/raf/ttg/JPG/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Lombok Post