LombokPost - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan. MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program tersebut paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangan yang diucapkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan, pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya.
Hal tersebut sebagai upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 terkait operasional penyelenggaraan pendidikan dan menghindari pertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga: BGN Sanksi Keras 16 SPPG di NTB
“Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya,” kata Enny dalam sidang pengucapan putusan uji materi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/7).
Dengan putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara serta lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026. Dalam gugatannya, mereka menilai pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan di UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Para pemohon berpendapat frasa "memprioritaskan" dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan.
Baca Juga: Operasional SPPG Penyuplai Dihentikan Sementara, Satgas MBG Kirim Sampel ke Laboratorium
Pertimbangan Kepentingan Negara
Mahkamah memahami, lanjut Enny, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. “Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Enny.
Dalam hal ini, mahkamah mempertimbangkan kepentingan negara serta dampak yang ditimbulkan dan berbagai persoalan hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak konstitusional. “Oleh karena itu, APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya,” kata Enny.
Baca Juga: Bantah Pelecehan, Kepala SPPG Sebut Hanya Salah Paham
Dalam APBN 2026, MBG mendapatkan alokasi sebesar Rp 223,6 triliun dari total anggaran pendidikan yang ditetapkan sebesar Rp 769,1 triliun. Dana tersebut mencakup sekitar 29 persen atau hampir sepertiga dari total pos anggaran pendidikan murni pemerintah pusat.
Dalam pengucapan putusan yang sama, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Karena itu, program tersebut harus dipisahkan serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dalam lanjutan pertimbangannya, MK juga menyebut, pemisahan anggaran itu memberikan pijakan yang lebih kokoh bagi MBG. Program pembagian makanan itu tetap konstitusional.
“Inisiatif tersebut diakui sebagai wujud prioritas pemerintah hasil Pemilihan Umum 2024. Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN,” urai Enny.
Ruang Pemisahan
Bagi Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), putusan MK tersebut bukan hanya kemenangan para pemohon pengujian, tetapi juga para pejuang pendidikan. Kendati begitu, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyatakan sedikit kekecewaan atas putusan tersebut.
Kekecewaan ini muncul lantaran MK masih memberikan ruang pemisahan anggaran tersebut hingga paling lambat APBN 2028. Artinya, masih ada waktu dua tahun sebelum pemisahan tersebut benar-benar dilaksanakan.
“Kami agak kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027. Transisi itu terlalu panjang dan justru tidak sejalan dengan substansi pertimbangan Mahkamah sendiri,” ungkapnya.
Dengan adanya jeda waktu tersebut, lanjutnya, dikhawatirkan akan memperpanjang penggerusan struktural terhadap anggaran pendidikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk membebaskan biaya sekolah, memperbaiki gedung rusak, meningkatkan kesejahteraan guru, memperluas daya tampung, dan menangani anak tidak sekolah akan kembali tersedot untuk pengadaan pangan harian.
Anggaran APBN 2026
-Total Anggaran Pendidikan Rp 769,1 triliun
-Anggaran Program MBG Rp 223,6 triliun
-Porsi MBG dalam Anggaran Pendidikan 29% (hampir sepertiga)
-Anggaran Pendidikan di luar MBG Rp 545,5 triliun
Putusan MK soal Program MBG
-MBG tidak boleh lagi dihitung sebagai anggaran pendidikan.
-Anggaran MBG wajib dipisahkan dari pos anggaran pendidikan.
-Batas waktu pemisahan paling lambat APBN 2028 (maksimal dua tahun sejak putusan).
-APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional demi menghindari kekosongan hukum dan menjaga pemenuhan batas minimal anggaran pendidikan 20%.
Alasan MK
-Program MBG bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
-Anggaran pendidikan tetap harus memenuhi amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
-MBG tetap program yang konstitusional, tetapi harus memiliki pos anggaran tersendiri. (idr/mia/lyn/ttg/JPG/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Lombok Post