LombokPost-Badan Gizi Nasional (BGN) menyerahkan temuan aliran dana janggal pada 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Kejaksaan Agung. Kepala BGN Sudaryono menduga ada keterlibatan oknum lama di internal lembaga.
Kejanggalan ditemukan pada SPPG yang memiliki rekening ganda atau belum beroperasi. Dugaan itu muncul setelah BGN menyisir ribuan rekening virtual account milik dapur SPPG.
“Kami menduga ada oknum-oknum terdahulu di dalam BGN yang kemudian mengirimkan ini. Apa motivasi dan lain-lainnya kami sedang perdalam,” kata Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
Baca Juga: BGN Sanksi Keras 16 SPPG di NTB
BGN mendalami dua kemungkinan motif dalam pengiriman dana itu. Kemungkinan pertama berkaitan dengan mens rea atau niat melakukan tindak pidana.
Kemungkinan kedua, dana dikirim untuk meningkatkan angka penyerapan anggaran BGN. Namun, pengiriman itu dilakukan tanpa niat melakukan korupsi.
“Jadi anggarannya terserap banyak gitu,” ujarnya.
Sudaryono menegaskan, BGN masih mendalami kedua kemungkinan itu. Seluruh temuan akan diproses melalui jalur hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Manakala ada indikasi mens rea, ada indikasi niat jahat untuk nyuri, ngentit atau nyolong tadi, maka ini kita serahkan kepada penegak hukum (Kejagung),” katanya.
BGN sebelumnya mengembalikan anggaran Rp 311,2 miliar ke kas negara. Pengembalian dilakukan setelah lembaga menemukan anomali pada 414 SPPG.
Temuan diperoleh setelah BGN memeriksa 27.469 rekening virtual account milik dapur yang beroperasi.
“Kami menemukan semacam anomali bahwa ada saldo rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu, ternyata rekening penampungan rekening dapur itu dapurnya either dapurnya itu belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account,” kata Sudaryono.
Pengembalian dana dilakukan melalui lima bank. Melalui Bank BRI, BGN menarik dana dari 121 SPPG senilai Rp 137,5 miliar.
Melalui Bank BNI, dana dikembalikan dari 117 SPPG senilai Rp 74 miliar. Sementara itu, Bank Mandiri mencatat pengembalian dari 129 SPPG senilai Rp 71,6 miliar.
Pengembalian melalui Bank Syariah Indonesia berasal dari 19 SPPG senilai Rp 12,9 miliar. Adapun melalui Bank BTN, dana ditarik dari 28 SPPG senilai Rp 15,3 miliar.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com