LombokPost--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan apresiasi terhadap layanan kekayaan intelektual (KI) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Layanan tersebut dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Apresiasi itu disampaikan dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025 kepada kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Jakarta, Senin (3/8).
Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menilai layanan kekayaan intelektual menjadi salah satu inovasi yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, sertifikat kekayaan intelektual kini dapat dimanfaatkan sebagai jaminan pembiayaan dengan memenuhi kriteria tertentu sehingga membuka akses permodalan bagi UMKM.
"Layanan kekayaan intelektual memberikan manfaat kepada UMKM. Sertifikat KI kini dapat dimanfaatkan sebagai jaminan pembiayaan dengan kriteria tertentu. Ini menjadi terobosan bagi pelaku usaha untuk memperoleh akses permodalan," ujarnya.
BPK menilai inovasi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara tidak hanya menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat dan dunia usaha.
Baca Juga: Unram Buka Jalan Fatoni Kuliah, Mahasiswa Disabilitas Dapat UKT Gratis hingga Laptop
Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan hasil pemeriksaan BPK menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia menegaskan opini BPK merupakan bentuk apresiasi atas pengelolaan APBN yang akuntabel, sedangkan berbagai rekomendasi menjadi acuan untuk memperbaiki sistem pengendalian internal dan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyambut baik apresiasi tersebut.
Menurutnya, pengakuan dari BPK menjadi motivasi bagi DJKI untuk terus meningkatkan kualitas layanan kekayaan intelektual yang profesional dan mudah diakses masyarakat.
"Pelindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi karya dan inovasi, khususnya bagi UMKM sebagai penggerak perekonomian nasional," katanya.
Pada kesempatan yang sama, seluruh kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun 2025 sebagai bentuk pengakuan terhadap tata kelola keuangan yang sesuai standar dan efektif.
Menanggapi capaian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, mengatakan apresiasi BPK menjadi bukti bahwa layanan kekayaan intelektual telah memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Baca Juga: Komisi V DPRD NTB Dorong Siswa SMKN 4 Mataram Siap Kerja dan Berdaya Saing
Menurutnya, penguatan ekosistem kekayaan intelektual perlu terus diperluas hingga ke daerah agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh pelindungan hukum sekaligus memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai aset bernilai ekonomi yang dapat meningkatkan daya saing usaha.
Editor : Kimda Farida