LombokPost - Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September 2026 tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat indikator ekonomi makro, yakni kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: Jawa Tengah Kembali Dilirik Investor Amerika, Siap Garap Sampah Solo Raya
Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, kurs rupiah tercatat sebesar Rp 16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD 96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan formula terdapat peluang perubahan tarif, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
Selain pelanggan nonsubsidi, kebijakan tarif tetap juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil menegaskan pemerintah akan terus memastikan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
“Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” katanya.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan tetap menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.
Menurut Darmawan, keputusan mempertahankan tarif listrik memberikan dampak positif bagi masyarakat dan dunia usaha karena mampu menjaga biaya konsumsi maupun produksi tetap terkendali.
“PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan sehingga kebijakan pemerintah dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak perekonomian domestik,” ujarnya.
Editor : Marthadi