LombokPost--Kementerian Hukum RI akan memberlakukan layanan hukum berbasis digital secara penuh mulai September 2026.
Sebanyak 470 layanan hanya dapat diakses melalui sistem digital sebagai bagian dari upaya mempercepat pelayanan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8).
Menurutnya, transformasi digital menjadi langkah strategis untuk menciptakan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
"Untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, mulai September 2026, sebanyak 470 layanan Kementerian Hukum hanya dapat diakses secara digital," kata Supratman.
Selain digitalisasi layanan, pemerintah juga akan melakukan deregulasi terhadap berbagai aturan yang dinilai menghambat investasi.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memangkas birokrasi yang selama ini menjadi kendala bagi pelaku usaha.
Supratman menegaskan hukum harus menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan justru menjadi penghambat investasi.
Karena itu, seluruh regulasi yang dinilai menghambat investasi akan dikaji untuk disederhanakan.
"Semua aturan yang menghambat investasi akan dikaji dan dilakukan deregulasi. Hukum harus menjadi pendorong investasi serta memutus mata rantai biaya tinggi," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum juga mengumumkan kabar baik bagi pelaku usaha.
Pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan perseroan terbatas (PT) dipastikan tidak dikenakan biaya hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban administrasi perusahaan sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyatakan dukungan penuh terhadap transformasi digital layanan Kementerian Hukum.
Baca Juga: Gerindra Tak Mau Terseret Persoalan Internal PAN
Menurut Milawati, digitalisasi 470 layanan merupakan langkah penting untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat maupun pelaku usaha di daerah.
"Dengan layanan yang semakin modern dan terintegrasi, masyarakat tidak lagi harus menghadapi proses birokrasi yang berbelit. Transformasi digital ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers