LombokPost-Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas pihak yang berhak mengadukan kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pengaduan hanya dapat diajukan Presiden dan/atau Wakil Presiden, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum dengan kuasa khusus.
Ketentuan itu diputus setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tercantum dalam Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8).
Dalam putusannya, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP. Mahkamah menegaskan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Pasal 218 KUHP mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum.
Baca Juga: Hak Cipta Nuansa Bening Berakhir, Keenan Nasution Cabut Kasasi di Mahkamah Agung
Sementara Pasal 219 mengatur perbuatan menyebarluaskan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan maupun gambar kepada publik. Pasal itu juga mencakup penggunaan teknologi informasi untuk menyebarkan materi yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) KUHP menyatakan, “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan”.
Kemudian, Pasal 220 ayat (2) berbunyi, “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden”.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, perlindungan melalui Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurutnya, ketentuan itu juga bertujuan menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan negara.
Di sisi lain, Pasal 218 ayat (2) berfungsi sebagai pembatas agar ketentuan pidana tidak diterapkan secara berlebihan. Dengan demikian, perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh menghilangkan ruang kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Orang terkait Tantangan Hafalan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras
MK juga tidak menemukan persoalan ketidakjelasan maupun ketidakpastian hukum dalam unsur pemidanaan pada Pasal 219 KUHP.
Norma itu dinilai tidak berdiri sendiri. Pasal 219 merupakan pengaturan lanjutan dari unsur tindak pidana yang pokok perbuatannya sudah diatur dalam Pasal 218.
Atas pertimbangan itu, Mahkamah menilai dalil para pemohon mengenai Pasal 218 dan Pasal 219 tidak beralasan menurut hukum.
Para pemohon sebelumnya mendalilkan kedua pasal bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum. Mereka juga mempersoalkannya dari sisi kebebasan menyampaikan pikiran, berserikat dan berkumpul, serta hak memperoleh informasi.
Guntur turut menjelaskan perbedaan pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden antara KUHP lama dan KUHP baru.
Menurutnya, konstruksi dalam KUHP lama berpotensi membuka penerapan norma secara lebih luas. Kondisi itu dapat menimbulkan risiko pembatasan terhadap kebebasan berekspresi.
Sementara dalam KUHP baru, tindak pidana itu ditempatkan sebagai delik aduan. Artinya, proses penuntutan hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan.
Namun, MK menilai rumusan Pasal 220 masih membuka ruang penafsiran bahwa pengaduan dapat diajukan selain oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Penafsiran itu muncul dari penggunaan frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” dalam Pasal 220 ayat (2).
Frasa itu dinilai membuka kemungkinan pengaduan dilakukan pihak lain. Karena itu, MK memberikan penegasan mengenai pihak yang memiliki hak mengajukan pengaduan.
“Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” tegas Guntur.
Baca Juga: Pemkab Data Ulang 806 Penggarap Konflik Lahan eks HGU PT SKE
Meski hak pengaduan hanya berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden, pengajuannya tidak selalu harus dilakukan sendiri. Keduanya dapat memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum.
“Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelas Guntur.
Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan sejumlah mahasiswa. Mereka yakni Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik.
Para pemohon menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Mereka menilai ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan jaminan konstitusional mengenai kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, serta kepastian hukum.
Baca Juga: Terjerat Korupsi Masker, Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany Dilimpahkan ke JPU
Para pemohon juga menyoroti Pasal 218 KUHP yang melarang perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden.
Menurut mereka, norma itu berpotensi membatasi kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi. Hak itu dijamin Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Para pemohon juga menilai ketentuan itu dapat menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di tengah masyarakat. Kondisi itu dikhawatirkan membuat masyarakat enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.
Selain itu, mereka beranggapan Pasal 218 KUHP memberikan perlindungan pidana khusus kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan perlakuan hukum yang tidak setara.
Menurut para pemohon, ketentuan itu bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com