
LombokPost-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sisa kuota internet pelanggan. Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tidak hangus dan tetap dapat digunakan.
Komdigi akan mempelajari dampak putusan itu secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan. Kajian mencakup konsekuensi hukum, teknis, hingga kemungkinan penyesuaian regulasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah menginstruksikan jajarannya mempelajari implikasi putusan MK.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7).
Putusan itu merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang itu mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Aturan itu juga mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Mahkamah mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan alternatif layanan bagi pelanggan.
Alternatif layanan harus memastikan sisa kuota internet tetap aktif dan bisa dimanfaatkan. Kuota yang telah dibeli juga harus dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan.
MK menyebut perlindungan konsumen dapat diterapkan melalui sejumlah mekanisme. Di antaranya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa berlaku, pengalihan manfaat, kompensasi, dan pengembalian dana.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




