Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komdigi Siapkan Tindak Lanjut Putusan MK soal Kuota Internet

A
Penulis: Akbar Sirinawa❯
Menteri Komdigi Meutya Hafid.
Menteri Komdigi Meutya Hafid.

Advertisement

 

LombokPost-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sisa kuota internet pelanggan. Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tidak hangus dan tetap dapat digunakan.

Komdigi akan mempelajari dampak putusan itu secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan. Kajian mencakup konsekuensi hukum, teknis, hingga kemungkinan penyesuaian regulasi.

Advertisement

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah menginstruksikan jajarannya mempelajari implikasi putusan MK.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7).

Advertisement

Putusan itu merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang itu mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Aturan itu juga mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Mahkamah mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan alternatif layanan bagi pelanggan.

Alternatif layanan harus memastikan sisa kuota internet tetap aktif dan bisa dimanfaatkan. Kuota yang telah dibeli juga harus dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan.

MK menyebut perlindungan konsumen dapat diterapkan melalui sejumlah mekanisme. Di antaranya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa berlaku, pengalihan manfaat, kompensasi, dan pengembalian dana.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Muncul Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Istana: Putusan MK Tidak Berdampak pada Legitimasi Wapres

Muncul Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Istana: Putusan MK Tidak Berdampak pada Legitimasi Wapres

Surat usulan pemakzulan Gibran beredar usai putusan MK soal ijazah. NasDem membantah surat tersebut, sementara partai lain belum bersikap.

Putusan MK Buka Jalan KPU Diadukan ke DKPP soal Verifikasi Syarat Gibran

Putusan MK Buka Jalan KPU Diadukan ke DKPP soal Verifikasi Syarat Gibran

Surokim Abdussalam menilai putusan MK membuka ruang mengadukan KPU ke DKPP terkait proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran.

Wapres Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan

Wapres Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan

Sejumlah pelapor membawa putusan MK ke Bareskrim dan melaporkan Gibran terkait dugaan persoalan dokumen pendidikan dalam pencalonan Pilpres

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer