LombokPost – Pemerintah mulai mematangkan skema pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna menarik arus modal dan entitas pengelola kekayaan (wealth management) global ke dalam negeri.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyampaikan bahwa PFII bakal mulai beroperasi di Jakarta pada tahap awal sebelum nantinya dikembangkan lebih lanjut di Bali. Pemilihan Jakarta dilakukan untuk merespons kebutuhan akselerasi operasional.
’’Lokasinya untuk awal ini memang di Jakarta dulu. Kenapa? Karena Bapak Presiden ingin ini semua langsung kerja, ada momentumnya. Walaupun nanti yang rencana juga di Bali,” jelas Rosan.
Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur fisik maupun sistemik PFII di Bali memerlukan tenggat waktu yang relatif lebih panjang. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan Jakarta sebagai pijakan awal sembari menyiapkan pengembangan kawasan di Bali.
Sebelumnya, pemerintah telah melangsungkan penjajakan awal bersama sekitar 110 perwakilan entitas pengelola kekayaan asal Asia di Nusa Dua, Bali. Pertemuan tersebut mendapatkan respons positif, mengingat Bali memiliki daya komparatif yang memadukan aktivitas bisnis finansial dengan potensi pariwisata berkelas dunia.
Kendati demikian, pemerintah hingga kini belum mematok target angka dana kelolaan yang akan dihimpun melalui fasilitas PFII. Fokus utama saat ini masih ditujukan pada penguatan fondasi kelembagaan serta penyusunan kerangka kerja operasional.
Selain membidik investor kawasan Asia, pemerintah juga menargetkan pengelola dana dari wilayah Timur Tengah dan Eropa yang dinilai memiliki portofolio kapital besar untuk disalurkan ke sektor investasi strategis di Indonesia.
Rosan menegaskan bahwa PFII akan dikelola secara penuh independensi guna membangun serta menjaga kredibilitas di mata investor internasional. Aspek tata kelola independen ini bakal mencakup sistem manajemen, mekanisme peradilan, hingga fungsi pengawasan.
’’PFII itu semuanya memang harus independen. Jadi baik dari segi pengelolaannya sudah pasti independen. Kemudian dari pengadilannya juga, walaupun tetap bekerja sama dengan MA, tahap-tahapnya juga harus independen. Kemudian OJK-nya juga OJK independen,’’ pungkasnya.