LombokPost – Pasar kendaraan listrik di Indonesia berpotensi mendapatkan stimulus baru. Pemerintah saat ini hanya tinggal menunggu satu payung hukum untuk mengucurkan insentif pembelian sepeda motor listrik dengan nilai proyeksi hingga Rp 5 juta per unit. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan seluruh skema teknis telah rampung dan siap dieksekusi secara instan usai regulasi resmi diundangkan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pihaknya tengah menantikan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan hukum pelaksanaan program tersebut.
’’Kita sudah siap. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai kementerian teknis sudah siap. Kita tunggu PMK-nya saja. PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,’’ terang Agus di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (16/8).
Kendati besaran insentif yang dikaji berada pada kisaran Rp 5 juta per unit, pemerintah hingga kini belum menetapkan daftar produsen atau merek motor yang berhak menerima fasilitas tersebut.
”Pembahasan mengenai daftar merek dan skema penerima masih melibatkan sejumlah pihak, termasuk Danantara,” imbuhnya.
Penyaluran Bertahap dan Penyesuaian Anggaran
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah mematangkan rencana subsidi sekitar Rp 5 juta untuk setiap unit motor listrik. Namun, mekanismenya tidak akan digelontorkan secara sekaligus, melainkan diterapkan secara bertahap berdasarkan kalkulasi ketahanan APBN.
’’Enggak semuanya, bertahaplah. Subsidi mungkin Rp 5 juta per motor atau lebih,’’ ujar Purbaya.
Kebijakan insentif ini dirancang sebagai instrumen strategis guna mengakselerasi tingkat adopsi kendaraan listrik roda dua di pasar domestik. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk menjembatani jurang (gap) antara daya serap konsumen yang masih terbatas dengan kapasitas produksi industri yang terbilang besar.
Dorong Standardisasi Industri Pupuk
Pada sektor industri lainnya, Kemenperin mengimbau para produsen pupuk nasional untuk memperkuat penerapan standardisasi, sertifikasi, serta kompetensi sumber daya manusia (SDM) guna meningkatkan daya saing produk. Agus menekankan bahwa jaminan mutu serta penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) harus ditempatkan sebagai bagian integral dari strategi bisnis.
’’Bukan sekadar memenuhi regulasi,’’ tegasnya.
Menurut Agus, konsistensi standardisasi mutu menjadi fondasi utama untuk membangun kepercayaan konsumen, baik untuk kebutuhan pasar domestik maupun ekspansi ekspor.
Upaya penguatan kualitas ini salah satunya diterapkan pada produsen pupuk di Kalimantan Barat melalui kolaborasi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pontianak dengan PT Garuda Mas Borneo. Kerja sama tersebut meliputi pendampingan sertifikasi SNI, pengujian laboratorium, konsultasi teknis, hingga pelatihan SDM.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menambahkan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BSKJI terus dituntut meningkatkan mutu pendampingan industri.
’’Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BSKJI terus meningkatkan kualitas layanan melalui inovasi jasa industri,’’ kata Emmy.
Editor : Redaksi Lombok Post