Jaksa KPK Tanggapi Pembelaan Yaqut, Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji Bukan Sekadar Kerugian Negara

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:41 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

LombokPost-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pembelaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.

Jaksa menilai perkara itu tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara. Dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji juga dinilai berdampak terhadap hak masyarakat menjalankan ibadah.

Nilai kerugian negara dalam perkara itu disebut mencapai sekitar Rp 622 miliar.

"Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar yaitu Rp 622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh Konstitusi," kata Jaksa KPK dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (21/8).

Baca Juga: Tim Hukum Yaqut: Pembagian Kuota Haji Tak Otomatis Jadi Dasar Kerugian Negara

Jaksa menjelaskan perkara itu berkaitan dengan hak dasar warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya. Hak umat Islam menunaikan ibadah haji yang dijamin Pasal 29 UUD 1945 dinilai ikut terdampak.

"Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji," ujarnya.

Menurut jaksa, kuota tambahan seharusnya membantu mengurangi panjangnya masa tunggu jemaah reguler. Masa tunggu itu disebut dapat mencapai 41 tahun.

Namun, kuota tambahan diduga justru dimanfaatkan kelompok tertentu untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki kemampuan finansial lebih besar.

Baca Juga: Yaqut Cholil CS Segera Disidang Dugaan Korupsi Korupsi Kuota Haji Tahun 2023-2024

"Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan untuk tanpa menunggu masa antrean dapat melaksanakan ibadah haji sepanjang mampu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," tuturnya.

Jaksa menduga terdapat pembayaran melebihi ketentuan untuk mendapatkan keberangkatan tanpa mengikuti masa tunggu. Pembayaran itu disebut berkaitan dengan fee percepatan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK menegaskan proses hukum tidak hanya ditujukan meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat. Penuntut umum juga berupaya merampas hasil tindak pidana dan mengembalikannya kepada negara.

"Pada akhirnya mengajukan perkara ini dalam proses pemeriksaan pidana melalui serangkaian proses acara pidana agar dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah ikhtiar kami penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang telah terjadi," jelasnya.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41. Perkara berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Baca Juga: Wabup Lobar Nurul Adha Tegaskan Diklarifikasi  KPK Soal OTT Bupati LAZ Sebagai Saksi

Jaksa menyatakan dugaan perbuatan dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Pengaturan kuota haji khusus tambahan dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menduga kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam dakwaan, jaksa juga meyakini Yaqut memperoleh keuntungan USD 271.500. Berdasarkan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilainya mencapai sekitar Rp 4,83 miliar.

Selain Yaqut, sejumlah pihak lain disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK. Jaksa menduga terdapat rangkaian praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan.

Akibat praktik itu, jaksa menyebut terdapat calon jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat haji, tetapi akhirnya tidak diberangkatkan.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
PIHK KPK yaqut cholil qoumas kerugian negara korupsi kuota haji