KPK Naikkan Dua Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor ke Penyidikan

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 17:57 WIB
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dua dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Perkara itu berkaitan dengan pemotongan upah pungut pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik membenarkan pengusutan perkara pengadaan barang dan jasa. Dugaan korupsi itu menjadi perkara lain yang kini ditangani lembaga antirasuah.

"Selain itu (upah pungut) juga ada pengadaan barang dan jasa," kata Achmad Taufik kepada wartawan, Minggu (23/8).

Kedua perkara sebelumnya berada pada tahap penyelidikan. KPK kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kursi Unsoed, Tarif Fakultas Kedokteran Capai Rp 650 Juta

Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam kedua perkara. Penyidikan masih menggunakan Sprindik umum sehingga pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum belum diumumkan.

"KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum," ujar Taufik.

KPK juga belum membeberkan secara rinci konstruksi kedua perkara. Identitas pihak yang diduga terlibat maupun menerima keuntungan juga belum diungkap.

Taufik juga belum mengungkap kemungkinan keterlibatan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade. KPK belum mengonfirmasi dugaan aliran uang kepada keduanya.

"Nah, oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa. Jadi, pada waktunya, KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan apabila memang mesti disampaikan," tegas Taufik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkap salah satu perkara berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Penerimaan diduga bersumber dari pemotongan upah pungut di Bapenda Kabupaten Bogor.

Pengusutan perkara itu sempat memunculkan kabar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada Kamis (20/8).

"Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor. Ini modusnya memang diduga terkait dengan penerimaan upah pungut yang dilakukan di Dispenda Kabupaten Bogor," ucap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8).

Budi mengatakan KPK telah menerbitkan Sprindik umum untuk perkara itu. Status penanganan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.

KPK menegaskan kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Bogor bukan bagian dari OTT. Namun, tim menemukan uang sekitar Rp 1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan.

Uang itu diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut di Bapenda Kabupaten Bogor.

"Di mana uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut, tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan di tahap penyidikan dan dilakukan pendalaman sehingga dalam proses pendalaman itu tentu butuh konfirmasi-konfirmasi yang dilakukan oleh penyidik kepada para pihak yang diduga mengetahui bagaimana konstruksi dari perkara ini," beber Budi.

Baca Juga: Jaksa KPK Tanggapi Pembelaan Yaqut, Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji Bukan Sekadar Kerugian Negara

Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam sumber perkara, dugaan praktik itu berkaitan dengan pemotongan jatah bonus yang semestinya diterima pegawai Bapenda. Total dana yang disebut telah dipotong sejak awal hingga Juli 2026 mencapai lebih dari Rp 17 miliar.

Informasi yang sama juga menyebut dugaan aliran dana sekitar Rp 4 miliar kepada Bupati Bogor selama Juli 2025 hingga Juli 2026. Sejumlah pihak yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor juga disebut menerima bagian dari uang hasil pemotongan.

Namun, KPK belum mengonfirmasi secara resmi identitas seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana. Lembaga antirasuah menyatakan konstruksi lengkap akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang lebih jauh.

"Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya," pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Korupsi Daerah Pemkab Bogor Bapenda Kabupaten Bogor KPK Pengadaan Barang dan JAsa