Komisi III DPR Kejar RUU Perampasan Aset, Ditargetkan Sah Desember 2026

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:28 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

LombokPost-Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi itu ditargetkan dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, waktu efektif yang tersisa untuk membahas RUU Perampasan Aset sekitar delapan minggu. Perhitungan itu tidak memasukkan masa reses DPR.

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (25/8).

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas DPR RI, Dibahas setelah RKUHAP

Menurut Habiburokhman, waktu yang tersedia akan digunakan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan. Agenda meliputi rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Setelah itu, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat kedua.

"Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," ujarnya.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan proses penyerapan aspirasi masyarakat telah dilakukan secara intensif. Komisi III DPR sudah menggelar puluhan RDPU, melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.

"Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan 3 kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat," tutur Habiburokhman.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset: Ujian Nyali DPR dan Prabowo Menjawab Tuntutan Publik

Masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset tetap memiliki kesempatan. Namun, karena waktu pembahasan semakin terbatas, masukan diharapkan disampaikan dalam bentuk konsep tertulis.

"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," ucapnya.

Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi sudah mendekati tahap maksimal. Menurutnya, peta pandangan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset telah terbagi ke dalam sejumlah kelompok dengan argumentasi masing-masing.

"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," tegasnya.

Ia mengakui dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset cukup besar. Namun, masyarakat juga menginginkan aturan itu disusun secara hati-hati agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Pemberantasan Korupsi Habiburokhman Komisi III DPR RI RUU Perampasan Aset dpr ri