BPKH Beberkan Pengelolaan Dana Haji dalam Sidang Gus Alex, Ada Selisih Nilai Manfaat Rp 300 Miliar

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:39 WIB
Kepala BPKH Fadlul Imansyah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 era Jokowi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9). (Istimewa)
Kepala BPKH Fadlul Imansyah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 era Jokowi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9). (Istimewa)

 

LombokPost-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2024.

Persidangan dengan terdakwa mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex itu mengungkap adanya selisih nilai manfaat dana haji yang tidak digunakan untuk pembiayaan jemaah haji reguler. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Dalam pemeriksaan saksi, pihak terdakwa mendalami mekanisme pengelolaan nilai manfaat dana haji untuk jemaah reguler maupun haji khusus. Salah satu poin yang disoroti adalah perubahan komposisi kuota haji tambahan 2024.

Baca Juga: Dana Haji Dijamin Aman, BPKH Kelola Rp 180 Triliun dengan Risiko Terukur

Pada awalnya, terdapat skema pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus. Namun, pemerintah kemudian menetapkan pembagian kuota tambahan dengan komposisi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

Fadlul menjelaskan, berdasarkan proyeksi pembiayaan dengan skema awal, nilai manfaat yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan haji reguler diperkirakan sekitar Rp 8 triliun. Setelah komposisi kuota tambahan ditetapkan 50:50, nilai manfaat yang dikeluarkan BPKH untuk jemaah haji reguler tercatat sekitar Rp 7,8 triliun.

"Jadi yang tadi soal Rp8 triliun nilai manfaat itu, ini berkenaan dengan haji reguler, betul ya Pak?" tanya Gus Alex kepada saksi.

"Betul," jawab Fadlul.

Gus Alex kemudian menanyakan kemungkinan adanya perbedaan antara nilai manfaat yang diproyeksikan dengan jumlah yang akhirnya direalisasikan.

Baca Juga: Rp 161,73 Miliar Subsidi Haji Tak Tepat Sasaran, BPKH Diminta Ikut Lakukan Pengecekan Ulang

"Apakah mungkin ada selisih?" tanya Gus Alex.

"Betul," jawab Fadlul.

"Selisih sekitar berapa, setahu saksi?," tanya lagi Gus Alex.

"Sekitar Rp 300-an miliar," jawab saksi.

Menurut Fadlul, dana sekitar Rp 300 miliar itu tidak dikeluarkan untuk pembiayaan haji reguler. Dana tetap berada dalam pengelolaan BPKH dan menjadi bagian dari aset neto.

"Jadi tidak dikeluarkan?" kembali ditanyakan Gus Alex.

"Tidak dikeluarkan," jawab saksi.

Baca Juga: DANA HAJI MAKIN AMAN! Aset BPKH Tembus Rp238,99 Triliun, Nilai Manfaat Terjaga untuk Keberlanjutan Jemaah

Keterangan itu kemudian didalami pihak kuasa hukum untuk melihat ada tidaknya efisiensi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Saksi menerangkan, dana yang tidak digunakan tetap tercatat sebagai aset neto atau akumulasi nilai manfaat BPKH dan dapat menjadi cadangan apabila laporan operasional BPKH mengalami defisit.

"Apakah benar terjadi efisiensi dari nilai manfaat?" tanya Gus Alex.

Saksi menjelaskan bahwa jika dilihat dari anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan, nilai manfaat yang akhirnya digunakan memang mengalami penurunan.

Dalam persidangan, Gus Alex juga menggali tren penggunaan nilai manfaat untuk jemaah haji reguler. Berdasarkan keterangan saksi, penggunaan nilai manfaat untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) cenderung meningkat sepanjang 2010 hingga 2022. Namun, tren itu mulai berubah sejak 2023 dan menunjukkan kecenderungan menurun hingga 2025.

Saksi juga menjelaskan, besarnya nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah yang masih berada dalam masa tunggu akan memengaruhi kemampuan pemberian nilai manfaat kepada jemaah yang berangkat pada tahun berjalan. Pihak terdakwa kemudian mengaitkan keterangan itu dengan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan dana haji.

Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, turut menyinggung rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI bersama Kementerian Agama dan BPKH yang membahas alokasi kuota tambahan. Dalam dokumen yang dibacakan di persidangan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI saat itu, Marwan Dasopang, disebut menyampaikan pandangan agar 8.000 kuota tambahan diberikan kepada jemaah haji khusus.

Wa Ode kemudian menghubungkan pembahasan itu dengan kemampuan nilai manfaat menopang pembiayaan haji secara berkelanjutan.

Baca Juga: KPK Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi BPKH, Telusuri Ketimpangan Layanan Jamaah Haji

"Kuota 8.000 saja untuk haji reguler itu menjadi sesuatu yang berat dalam kaitannya dengan sustainability nilai manfaat yang harus diberikan. Betul ya, Pak?" tanya Wa Ode.

Wa Ode selanjutnya mendalami mekanisme pengelolaan dana haji khusus, termasuk perlakuan terhadap kelebihan dana yang telah disetorkan jemaah.

"Kalau terkait dengan haji khusus, tadi saudara sebutkan bahwa itu enggak ada yang tersisa, itu pasti selisih-selisih itu dikembalikan kepada jemaah. Gitu ya, melalui travel. Itu kalau haji khusus,” tanya Wa Ode.

“Dikembalikan kepada jemaah,” jawab Fadlul.

Mekanisme itu kemudian dibandingkan dengan pengelolaan dana jemaah haji reguler. Wa Ode memberikan ilustrasi apabila seorang jemaah telah menyetorkan Rp 60 juta, sedangkan biaya penyelenggaraan hanya membutuhkan Rp 55 juta.

“Maka sisanya dikembalikan ke mana?”

“Ke Kas Haji, Bu,” jawab Fadlul.

Wa Ode kembali memastikan status kelebihan dana itu.

“Ke Kas Haji? Yang itu menjadi dana haji? Begitu ya? Itu tidak dikembalikan juga kepada negara, kas negara?” tanya Wa Ode.

“Tidak,” jawab Fadlul.

Dalam pemeriksaan berikutnya, Wa Ode menanyakan posisi keuangan haji dalam kaitannya dengan keuangan pemerintah. Fadlul menjelaskan sumber keuangan haji berasal dari setoran jemaah.

"Pertanyaan saya, dari seluruh keuangan haji, mana atau berapa banyak yang menjadi hak pemerintah? Ada nggak hak pemerintah?" tanya Wa Ode.

"Kalau dari sumbernya memang dari sumber jemaah, Bu," jawab Fadlul.

Fadlul juga menyatakan pengelolaan dana itu tidak menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Keuangan haji digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji dan tidak dialokasikan untuk membiayai program pemerintah lainnya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar lebih dari Rp 622 miliar terkait pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Perkara menyeret tiga terdakwa yang menurut jaksa melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ketiga terdakwa adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Selasa (11/8), jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara lebih dari Rp 622 miliar.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.092.270.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," ucap jaksa.

Jaksa juga menyebut perkara itu menguntungkan sejumlah pihak, di antaranya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Koperasi Perahu. Sementara Gus Alex diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 330 juta serta USD 5.233.800.

Jika dikonversikan menggunakan kurs Rp 17.840 per dolar AS, USD 5.233.800 bernilai sekitar Rp 93,34 miliar. Dengan tambahan Rp 330 juta, total dugaan keuntungan yang diterima Gus Alex mencapai sekitar Rp 93,67 miliar.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp 330 juta," pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
kuota haji tambahan Gus Alex KPK dana haji bpkh