LombokPost-Komisi IX DPR RI mendorong jaminan pesangon bagi buruh masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Dana pesangon nantinya diusulkan dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan agar hak pekerja lebih terlindungi ketika perusahaan menghadapi masalah.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, ketentuan mengenai perluasan jaminan sosial tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, pasal itu merupakan usulan DPR, bukan berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat buruh.
"Jadi begini, di Pasal 129 itu murni usulan DPR, bukan dari Apindo, bukan dari Serikat Buruh," kata Ninik, sapaan akrab Nihayatul, Kamis (3/9).
Baca Juga: Rela Turun Malam Hari! Lurah Mandalika Kaget Temukan Buruh Panggul Tercatat Sebagai ASN di Data Bans
Pasal tersebut memuat sejumlah kewajiban perusahaan kepada pekerja atau buruh. Di antaranya jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan pensiun.
"Dan paling terakhir kita masukkan klausul baru, yaitu jaminan pesangon," imbuhnya.
Ninik menjelaskan, perusahaan selama ini sebenarnya telah melakukan pencadangan untuk kewajiban imbalan kerja berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24. Namun, dana pencadangan itu masih berada di dalam perusahaan dan tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan.
"Skemanya sebenarnya setiap perusahaan sudah mencicil, seperti tertuang dalam PSAK 24. Di situ sudah ada yang disisihkan, cuma itu disisihkan sendiri oleh perusahaan, tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan," jelasnya.
DPR kemudian mendorong perubahan mekanisme agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Skema tersebut dinilai dapat mengurangi persoalan ketika perusahaan mengalami kesulitan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Manfaat Program Sebesar Rp 909 Juta di Festival Gawe Beleq
"Nah sekarang ditarik langsung dan dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jika nanti ada suatu problem tidak lagi memberatkan pengusaha," terangnya.
Ninik mencontohkan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sebagai salah satu pembelajaran. Sekitar 10.000 pekerja perusahaan itu disebut terdampak dan tidak memperoleh pesangon dari perusahaan setelah dinyatakan pailit.
"Saat itu kita memaksa BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan pesangon kepada mereka karena pas juga menjelang Lebaran," ungkapnya.
Menurut Ninik, pembayaran yang akhirnya diterima para pekerja dalam kasus tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan perusahaan.
"Dan kami di Komisi IX terus memperjuangkan itu," pungkasnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com