LombokPost-Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi. Mekanisme perampasan aset dinilai perlu diterapkan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
"Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," kata Harris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut Harris, sejumlah tindak pidana lain juga perlu dijangkau melalui mekanisme perampasan aset. Ia mencontohkan perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ.
"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita," katanya.
Baca Juga: Hukuman Mati Koruptor Masuk RUU Perampasan Aset? Pakar Hukum: Salah Kamar
Harris menilai tidak semestinya ada pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Kejahatan di sektor perbankan, menurutnya, juga memiliki dampak serius.
"Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ujar Harris.
Ia mengatakan DPR kini menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Menurut Harris, DPR RI telah berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
"Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," katanya.
Harris berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat membantu menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi. Ia kembali menekankan tidak boleh ada sektor yang dikecualikan dari penerapan aturan tersebut.
"Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," katanya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com