Sahroni Minta Aparat Tak Sewenang-wenang Gunakan UU Perampasan Aset

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 05:23 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (tengah). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (tengah). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

 

LombokPost-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang. Ia menekankan aturan itu harus berfokus pada pemberantasan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Umum (RDU) bersama PERADI Profesional di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Politikus Partai NasDem itu menilai keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum. Namun, mekanisme perampasan aset tetap harus dibarengi batas kewenangan yang jelas.

“Kita komitmen sama-sama bahwa pemberantasan korupsi itu pasti dan yang utama. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan," kata Sahroni.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Dukung Sound Horeg Dilarang: Ibarat Dugem Dibawa ke Jalanan

Ia secara khusus mengingatkan risiko abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum ketika aturan tersebut nantinya diterapkan.

"Jangan akhirnya Perampasan Aset menjadi abuse of power bagi aparat penegak hukum yang ada,” imbuhnya.

Sahroni meminta aparat menjalankan UU Perampasan Aset sesuai aturan apabila RUU itu nantinya telah disahkan. Menurutnya, pemberantasan korupsi tetap menjadi tujuan utama tanpa mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.

“Maka dari itu, yuk kita sama-sama pastikan bahwa Perampasan Aset ini pedomannya satu; memberantas korupsi. Intinya itu. Tapi bukan berarti melalukan kesewenang-wenangan atau abuse of power," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memastikan RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 15 Desember 2026.

Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menerima massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Dasco mengatakan jadwal pengesahan tersebut telah menjadi pegangan bagi anggota DPR untuk menuntaskan pembahasan regulasi.

"Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian," kata Dasco dihadapan perwakilan AMPB.

Menurut Dasco, sebelum pengesahan, pembahasan RUU Perampasan Aset masih terbuka terhadap masukan dari masyarakat maupun pihak terkait. Masukan itu diperlukan untuk memperkaya substansi aturan yang sedang disusun.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Pemberantasan Korupsi Komisi III DPR RI RUU Perampasan Aset Ahmad Sahroni abuse of power