Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi, Kerugian Negara Diduga Rp2 Triliun

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 05:31 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. (Istimewa)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. (Istimewa)

 

 

LombokPost-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. Perkara itu berkaitan dengan aktivitas ekspor bubur kertas atau pulp kepada perusahaan terafiliasi dalam kurun 2008 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar mengatakan, penetapan PT TPL sebagai tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan dinilai cukup.

"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Saiful dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (7/9).

Menurut Saiful, PT TPL yang telah menjalankan usahanya sejak 2008 melakukan ekspor pulp kepada DP Macau Marketing International Ltd. Perusahaan juga melakukan transaksi penjualan di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi MBG, Rolex hingga Uang Tunai Dadan Hindayana Disita Kejagung

Penyidik menduga transaksi tersebut dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Salah satu modus yang diduga digunakan adalah under invoicing melalui perubahan atau manipulasi HS Code, kegunaan, serta harga atau nilai produk.

"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ucap dia.

Perubahan klasifikasi produk itu berkaitan dengan dokumen transaksi yang semestinya disampaikan perusahaan kepada otoritas perpajakan. PT TPL seharusnya melengkapi transaksi dengan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak.

Dokumen tersebut digunakan otoritas untuk menilai kewajaran harga transaksi perusahaan, terutama transaksi yang melibatkan pihak dengan hubungan afiliasi.

Namun, penyidik menduga terdapat kerja sama antara pihak perusahaan dan pejabat berwenang untuk menghindari proses pengawasan sebagaimana mestinya.

"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara," ungkap Saiful.

Penetapan PT TPL sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung telah memeriksa 112 saksi. Salah satunya adalah kuasa direktur PT TPL.

Berdasarkan penghitungan sementara, Kejagung memperkirakan dugaan tindak pidana yang dilakukan PT TPL bersama para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka pada 12 Agustus 2026. Keduanya berinisial BP dan SR yang diketahui menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL Tbk.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
transfer pricing Toba Pulp Lestari under invoicing korupsi perpajakan kejaksaan agung