KPK Dalami Kerugian Negara Rp 222 Miliar dalam Kasus Iklan Bank BJB

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 06:58 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo.

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi, Rabu (9/9). Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Yuddy telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.15 WIB.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/9).

Yuddy merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik meminta keterangannya sebagai saksi.

Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam pengadaan iklan Bank BJB.

Baca Juga: Mohan Ultimatum Semua Anggota Dewan Partai Golkar Tindaklanjuti Arahan KPK Luruskan Fungsi Pokir

“Pemeriksaan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Yuddy pada Kamis (13/8). Saat itu, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka pada Senin (10/8) setelah menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan penayangan iklan Bank BJB. KPK menduga terjadi rekayasa mulai dari proses penganggaran hingga pemilihan rekanan.

Bank BJB pada awalnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk penayangan iklan di televisi, media cetak, dan media daring. Pengadaan dilakukan melalui kerja sama dengan enam agensi sepanjang 2021–2023.

Namun, dari total anggaran tersebut, nilai yang disebut benar-benar digunakan untuk pembayaran penayangan iklan hanya sekitar Rp100 miliar. Selisih penggunaan anggaran itu menjadi salah satu bagian yang didalami KPK.

Dalam penyidikan, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga mengetahui serta memerintahkan panitia pengadaan mengatur proses pemilihan agar rekanan yang telah ditentukan dapat memenangkan pengadaan.

KPK memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Yuddy Renaldi korupsi pengadaan iklan KPK bank bjb kerugian negara