KPK Amankan Uang Rupiah dan Valas saat OTT ATR/BPN, Nilainya Mencapai Ratusan Miliar

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 07:31 WIB
Ilustrasi: Suasana Gedung KPK, Jakarta (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Ilustrasi: Suasana Gedung KPK, Jakarta (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jabodetabek, Senin (14/9) malam. Uang yang dikemas dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper itu masih dihitung dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

OTT menyasar salah seorang pejabat Direktur Jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9) malam.

Baca Juga: Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Terjaring OTT KPK terkait Pengurusan HGB

Dalam OTT itu, KPK mengamankan total 17 orang. Salah satu pihak yang diduga turut diamankan adalah politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq.

Selain itu, KPK mengamankan seorang Dirjen di Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, dan sejumlah pihak lain.

KPK menyebut operasi tangkap tangan berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga menduga terdapat penerimaan lain dalam perkara itu.

"Jadi ini berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya," ujar Budi.

KPK belum mengungkap secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun konstruksi lengkap perkara.

"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya," jelasnya.

Baca Juga: OTT Terkait Hak Guna Bangunan di Bogor, KPK Amankan 17 Orang termasuk Dirjen ATR/BPN

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah juga akan mengumumkan konstruksi perkara setelah proses ekspose selesai.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
HGB Bogor Uang Ratusan Miliar KPK ott kpk ATR/BPN