
LombokPost - DPRD Kota Mataram tidak akan memaksakan usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang dinilai bermasalah dalam pembahasan anggaran belanja daerah.
Pimpinan dewan bahkan secara terbuka mempersilakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menolak secara tegas usulan Pokir maupun hibah dari anggota legislatif jika didapati menabrak nomenklatur.
Serta tak terdata dalam aplikasi sistem perencanaan pemerintah daerah.
“Kalau tidak sesuai dengan nomenklatur dan tidak sesuai dengan kamus-kamus yang ada di SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), itu kan hak OPD. Kan kita tidak bisa mengintervensi karena kita juga ada risiko. Kita harus tahu risk management nya seperti apa ke depan. Sama-samalah kita saling menjaga,” kata Malik.
Hal ini menanggapi instruksi ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait potensi celah korupsi pada anggaran Pokir.
Pihaknya menyadari betul bahaya hukum yang mengintai apabila ada usulan titipan yang dipaksakan masuk tanpa mekanisme yang sah.
Malik menerangkan, Pokir merupakan instrumen sah yang telah diatur dalam undang-undang serta peraturan pemerintah.
Dalam proses penyusunannya, dewan tidak bekerja secara sepihak, melainkan harus berpegang teguh pada tiga pilar utama. Yakni perencanaan keuangan, perencanaan pemerintahan, dan perencanaan pembangunan.
Untuk memastikan usulan Pokir murni berasal dari konstituen dan bukan kepentingan pribadi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




