LombokPost-Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan 16 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersangka dilakukan dari penyelidikan 47 kasus dengan luas lahan terdampak sekitar 2.263 hektare.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan motif para pelaku beragam, mulai dari pembukaan lahan hingga unsur ketidaksengajaan. Ia mengingatkan masyarakat tidak lagi menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan.
"Saya mengimbau seluruh pihak tentunya dalam pembakaran hutan, pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan metode (pembakaran)," ujarnya seusai membuka FGD Mitigasi dan Penanganan Karhutla yang diikuti Serdik Sespimti Dikreg ke-36 Tahun 2027 di Balikpapan, Senin (14/9).
Baca Juga: Diarahkan Kemendagri, Pemprov NTB Siapkan Pergub Pengendalian Karhutla
Endar mengatakan Polda Kaltim akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam menangani perkara karhutla. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan selama penyelidikan maupun penyidikan.
“Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan kejaksaan tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” ucapnya.
Namun, hingga kini Polda Kaltim belum menemukan bukti keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang sedang ditangani.
"Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat," katanya.
Endar juga menanggapi informasi mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Pelaku Wisata Rinjani Inisiatif Bawa APAR
Menurut dia, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan korporasi harus dibuktikan melalui proses hukum.
"Kita akan lihat dulu. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian," tegasnya.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat saling mengingatkan mengenai bahaya karhutla. Dampak kebakaran, kata dia, tidak hanya dirasakan pelaku, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat luas.
Selain penegakan hukum, Polda Kaltim memperkuat pencegahan melalui edukasi yang melibatkan Serdik Sespimti Polri Dikreg ke-36. Kegiatan dikemas melalui FGD mitigasi dan penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Timur.
Forum itu melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan, aparat penegak hukum, dan unsur terkait lainnya.
"Kegiatan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan dalam memperkuat mitigasi, pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum terhadap karhutla," harapnya.
Endar menilai penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan semua elemen, bukan hanya kepolisian.
"Tidak hanya kami dari kepolisian, dari TNI, dari BPBD, semuanya terlibat," katanya.
Menurut Endar, langkah kesiapsiagaan menghadapi karhutla telah dilakukan sejak jauh hari, mulai dari pendekatan preventif hingga represif.
"Sudah jauh-jauh hari kita lakukan. Alhamdulillah sampai sejauh ini masih dalam pengelolaan yang bisa kita kendalikan. Semoga tidak menjadi lebih parah," pungkasnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com