LombokPost— Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan biaya pendidikan pada satuan sekolah negeri hingga perguruan tinggi negeri (PTN) memicu beragam tanggapan dari pengamat dan akademisi.
Pengamat pendidikan Indra Charismadji mengaku pesimistis ide sekolah negeri hingga kuliah gratis tersebut dapat terealisasi dalam waktu dekat. Sikap pesimitis itu didasarkan pada belum terlaksananya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program sekolah gratis SD–SMP, baik negeri maupun swasta, yang dibacakan pada 27 Mei 2025.
Indra mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Komisi X DPR, implementasi putusan MK tersebut membutuhkan alokasi anggaran hingga Rp 300 triliun, tetapi yang disetujui baru sebagian kecil.
“Dari pengajuan Rp 300 triliun, hanya disetujui Rp 1 triliun sekian. Kan jauh banget,” jelas Indra, Minggu (20/9/2026).
Indra menilai prioritas anggaran pendidikan pemerintah saat ini masih berfokus pada pembiayaan program Makan Bergizi Gratis. Menurut dia, pembebasan biaya kuliah PTN secara menyeluruh masih cukup sulit dijangkau jika melihat ketersediaan anggaran dan kualitas pendidikan secara umum.
“Jadi, dari mana ceritanya biaya kuliah di PTN bakal gratis. Soalnya yang jelas-jelas menjadi putusan MK saja sampai saat ini belum dijalankan,” katanya.
Ia mendorong pemerintah untuk terlebih dahulu merealisasikan pembebasan biaya pendidikan tingkat SD hingga SMP sesuai dengan mandat hukum. “Presiden Prabowo tidak perlu janji muluk-muluk, apalagi kuliah gratis di PTN. Kondisi tersebut masih jauh, apabila berbicara mengenai mutu pendidikan,” tegas Indra.
Syarat Pembatasan Mahasiswa PTN dan Penghapusan Jalur Mandiri
Berbeda dengan Indra, Rektor Universitas Paramadina sekaligus ekonom Prof Didik J Rachbini menilai gagasan yang disampaikan Presiden Prabowo dalam peringatan ulang tahun Partai Amanat Nasional, Jumat (18/9/2026) lalu, bukan hal yang mustahil untuk diterapkan. Kendati demikian, ia memberikan sejumlah batasan ketat agar program tersebut rasional secara fiskal.
“Kalau mau merealisasikan program kuliah gratis di PTN, jumlah mahasiswa di PTN harus dibatasi. Jika itu terjadi, beban APBN untuk mewujudkan kuliah gratis bisa masuk akal,” kata Didik dalam keterangan resminya.
Didik menyebut, untuk menjalankan kebijakan kuliah gratis di kampus negeri, perlu kolaborasi banyak pihak. "Mulai dari PTN, PTS, pemerintah pusat, sampai daerah," jelasnya.
Didik menyoroti besarnya populasi mahasiswa di beberapa PTN saat ini, seperti Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang melebihi 80.000 mahasiswa, Universitas Brawijaya mendekati 60.000 mahasiswa, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mencapai 75.000 mahasiswa.
“Bisa dibayangkan berapa uang negara yang dikeluarkan untuk menggratiskan biaya kuliah jika mahasiswanya sebanyak itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, data pemerintah mencatat estimasi biaya unit (unit cost) per mahasiswa per tahun untuk bidang sosial hukum/non-kesehatan berkisar Rp 15 juta hingga Rp 35 juta, bidang praktikum non-kesehatan Rp 35 juta hingga Rp 60 juta, serta bidang kesehatan mencapai Rp 60 juta hingga Rp 120 juta.
Untuk menekan pembengkakan beban belanja, Didik mengusulkan penghapusan jalur mandiri di PTN yang selama ini dinilai sering dijadikan ajang komersialisasi sumber pendanaan kampus. Didik mengkalkulasi dibutuhkan realokasi anggaran pendidikan hingga Rp 769 triliun untuk program sekolah hingga kuliah gratis. "Anggaran pendidikan tersebut pada saat ini dicabik-cabik tidak jelas," kritiknya.
Kemendiktisaintek Lakukan Kajian dan Persiapan Ratas
Pemerintah merespons wacana tersebut dengan menyiapkan kajian komprehensif. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yulianto menyatakan siap menindaklanjuti arahan Presiden.
"Sebetulnya, sejak beberapa waktu lalu Bapak Presiden juga sudah meminta kami untuk melakukan kajian terhadap kemungkinan menggratiskan biaya kuliah di PTN," ungkap Brian.
Kajian tersebut berfokus pada formulasi skema pembiayaan yang realistis sebelum dilaporkan kepada Presiden dan dibahas bersama kementerian terkait. Brian menjelaskan bahwa sejatinya pemerintah telah memiliki fondasi skema pembiayaan pendidikan, seperti KIP Kuliah dan berbagai beasiswa.
"Pada 2025, sekitar 28,2 persen mahasiswa baru yang diterima di perguruan tinggi negeri mendapatkan skema pendanaan itu," katanya. Sehingga, biaya kuliah mereka pada dasarnya sudah gratis, “Khususnya bagi mahasiswa dari keluarga miskin.”
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk segera menggelar rapat terbatas (ratas) guna menggodok skema pembebasan biaya pada seluruh jenjang pendidikan negeri. “Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” tuturnya.
Editor : Redaksi Lombok Post
Sumber : Jawa Pos