LombokPost— Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021–2026 Saifullah Yusuf atau Gus Ipul resmi mengadukan tayangan podcast Madilog yang disiarkan di kanal YouTube Forum Keadilan TV ke Dewan Pers, Senin (28/9/2026). Langkah hukum ini diambil merespons unggahan siniar edisi 12 dan 22 September yang menuding adanya peredaran aliran dana hingga Rp 480 miliar pada Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur.
Gus Ipul mendatangi Gedung Dewan Pers di Jakarta didampingi tim penasihat hukumnya, Anom Surya Putra dan Syamsul Huda Yudha. Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) tersebut menilai muatan materi tayangan tersebut tidak berdasar, tidak menguji informasi (cover both sides), serta berpotensi membentuk opini menyesatkan.
”Intinya di dalam konten Madilog edisi 12 dan 22 September ini ada beberapa hal yang kami anggap melanggar Kode Etik Jurnalistik,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan bahwa narasi spekulatif yang dibangun dalam konten tersebut berpotensi mencemarkan reputasi jam'iyah Nahdlatul Ulama serta nama baik sejumlah tokoh nasional yang diseret dalam perbincangan tanpa adanya prosedur verifikasi maupun konfirmasi.
”Ada pernyataan yang mencemarkan nama baik dan perlu diklarifikasi serta konfirmasi,” jelasnya.
Dewan Pers menyatakan telah menerima aduan tersebut dan akan melakukan telaah atas dugaan pelanggaran etik jurnalistik sebelum memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Tudingan aliran dana tersebut sebelumnya diutarakannya oleh Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur) dalam siniar Madilog. Ia mengklaim terdapat dana sebesar Rp 480 miliar yang ditujukan untuk memengaruhi pemungutan suara Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU). Ia menyebut uang tunai tersebut diangkut dari Jakarta menuju lokasi muktamar menggunakan dua unit mobil yang dimuat di atas truk towing, serta mengaitkan nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penyidikan KPK Terkait Dugaan Setoran di Kanwil BPN Jatim
Pada perkembangan berbeda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik pengumpulan dana dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur yang dialirkan ke jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur. Indikasi ini diperkuat hasil penggeledahan di Kantor Kanwil BPN Jatim pada 24 September lalu, di mana penyidik menyita sejumlah uang tunai dan kartu ATM.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan bahwa kartu-kartu ATM yang disita diduga digunakan sebagai wadah penampungan dana setoran dari beberapa Kantah di daerah.
”Uang yang dikumpulkan diduga digunakan untuk kegiatan di luar APBN dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil BPN Jatim,” paparnya.
Budi menambahkan, tim penyidik masih mendalami pola pengumpulan dana internal dari Kantah maupun penerimaan eksternal yang disinyalir berkaitan dengan dugaan suap pelayanan pengurusan pertanahan.
Editor : Redaksi Lombok Post
Sumber : Jawa Pos