LombokPost-Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11). Sidang itu menghadirkan Roy Suryo sebagai terdakwa dalam perkara yang juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rencana kehadiran Jokowi disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron. Dia membenarkan bahwa mantan presiden itu akan datang ke persidangan Roy Suryo.
"Sidang Roy di PN Jaktim, Jokowi hadir," kata Bro Ron kepada JawaPos.com, Minggu (1/11).
Menurut Bro Ron, seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara itu telah diserahkan kepada penyidik kepolisian. Dokumen dan barang bukti mengenai ijazah Jokowi kini berada di tangan jaksa untuk kepentingan persidangan.
"Bukti-bukti sudah lama diserahkan ke reskrim dan sekarang ada di tangan jaksa," jelasnya.
Baca Juga: Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Roy Suryo menghadapi dakwaan terkait dugaan tindakan yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi. Perkara itu berkaitan dengan penyebaran tuduhan mengenai keaslian ijazah Strata Satu (S-1) milik Jokowi.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Roy Suryo menyebarkan tuduhan mengenai ijazah Jokowi tanpa dasar pembuktian yang sah. Penuntut umum juga menilai penyebaran narasi itu dilakukan secara sengaja agar diketahui masyarakat luas.
Menurut jaksa, tuduhan mengenai keaslian dokumen akademik Jokowi bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
Perkara ini berawal dari temuan sejumlah konten digital pada 26 Maret 2025. Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan unggahan Roy Suryo di media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazah mantan presiden itu.
Sebanyak tiga unggahan kemudian menjadi bagian dari materi pembuktian dalam perkara yang kini ditangani PN Jakarta Timur.
Dua unggahan berupa video di YouTube yang dinilai mendiskreditkan keabsahan dokumen akademik Jokowi. Sementara satu unggahan lainnya berasal dari platform media sosial X dengan narasi tuduhan serupa.
Ketiga konten itu sama-sama mempersoalkan keaslian ijazah S-1 Jokowi dengan tuduhan bahwa dokumen akademiknya palsu.
Konten-konten itu kemudian menjadi bagian dari perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE yang menjerat Roy Suryo. Persidangannya dijadwalkan berlanjut pada Kamis (5/11), dengan rencana kehadiran Jokowi di PN Jakarta Timur.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com