LombokPost--Acara Saurans yang dipandu Raffi Ahmad, Nagita Slavina dan Deny Cagur yang ditayangkan NET TV mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.
Melalui laman resminya di Instagram @kpipusat, disampaikan jika acara Raffi yang tayang pada tanggal 13-14 Maret mulai pukul 03.49 WIB dengan klasifikasi R13 namun secara langsung menampilkan anak di bawah umur.
Diketahui, acara Saurans mengambil lokasi syuting di rumah pribadi Raffi Ahmad di Andara, Depok, Jawa Barat.
Acara ini tayang setiap hari selama Ramadan dengan menampilkan bintang tamu yang berbeda setiap hari.
Pada hari yang dimaksud KPI, acara ini memang sempat menampilkan Rayyanaza Malik Ahmad, buah hati Raffi dan Nagita.
Bocah yang baru berusia 2 tahun lebih itu tampil selama beberapa menit di acara tersebut dengan wajah masih mengantuk bersama pengasuhnya Sus Rini.
Selain Saurans, teguran tertulis juga dilayangkan KPI ke Metro TV dalam acara Metro Siang.
KPI Pusat menulis jika pada tayangan tanggal 9 Maret 2024 lalu pukul 11.14 WIB, dimunculkan pemberitaan tentang "Seorang Ibu Mengidap Skizofrenia Bunuh Anak Kandung" yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Pemberitaan tersebut menurut KPI Pusat tidak ada penyamaran terkait visual korban pembunuhan yang bersimbah darah. (ksj)
Editor : Kimda Farida