LombokPost-Tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia memiliki sejarah yang menarik, bermula dari gagasan seorang tokoh politik pada era 1950-an, Soekiman Wirjosandjojo.
Pada masa pemerintahannya sebagai Perdana Menteri, Soekiman mencetuskan kebijakan untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pelopor THR Soekiman Wirjosandjojo, lahir di Surakarta pada 19 Juni 1898, adalah seorang politisi yang aktif dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Ia menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6 pada periode 27 April 1951 hingga 3 April 1952.
Selain itu, ia juga merupakan salah satu pendiri dan ketua umum pertama Partai Masyumi.
Gagasannya mengenai pemberian tunjangan kepada PNS menjelang Lebaran bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Idul Fitri.
Kebijakan ini kemudian meluas ke sektor swasta, di mana pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerja mereka.
Pemberian THR bukan hanya sekadar tunjangan finansial, tetapi juga memiliki makna sosial dan budaya yang mendalam.
Tradisi ini menjadi sarana untuk berbagi kebahagiaan dan mempererat tali silaturahmi antarsesama.
Selain itu, THR juga mencerminkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial dalam masyarakat Indonesia.
Tradisi ini terus dilestarikan hingga saat ini, menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri di Indonesia.
THR tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi para pekerja, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan budaya dalam masyarakat. (r6)
Editor : Prihadi Zoldic