Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kim Soo Hyun Ajukan Tuntutan Hukum Tambahan terhadap Garosero Research Institute

Geumerie Ayu • Kamis, 1 Mei 2025 | 15:10 WIB

Kim Soo Hyun
Kim Soo Hyun
LombokPost – Kontroversi yang melibatkan aktor Kim Soo Hyun, keluarga mendiang Kim Sae Ron dan saluran YouTube Garosero Research Institute masih bergulir hingga saat ini.

Kabar terbaru, dikutip dari Starnews Korea, Kim Soo Hyun kini mengambil sikap lebih tegas terhadap saluran Youtube Garosero Research Institute dengan mengajukan tuntutan hukum dan keluhan tambahan.

Tuntutan hukum dan keluhan tambahan yang diajukan Kim Soo Hyun tersebut disampaikan secara resmi oleh agensinya, Gold Medalist pada Rabu (30/4).

Kim Soo Hyun mengajukan tuntutan hukum dan pengaduan tambahan karena Garosero melanggar Undang-Undang (UU) tentang Hukuman atas Kejahatan Penguntitan.

Sebelumnya, pihak Kim Soo Hyun juga telah mengajukan pengaduan terhadap Kim Se Ui pada tanggal 1 April 2025 lalu.

"Kami telah mengajukan pengaduan pidana tambahan terhadap operator Gaseyeon, Kim Se Ui, karena melanggar Undang-Undang tentang Hukuman atas Kejahatan Penguntitan,” ujar perwakilan Gold Medalist.

 “Pihak berwenang yang menyelidiki menetapkan bahwa tindakan Kim Se Ui merupakan penguntitan terhadap Kim Soo Hyun. Oleh karena itu, pihak berwenang mengajukan perintah penahanan sementara untuk menghentikan penguntitan tersebut pada tanggal 22 April, dan Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyetujui permintaan ini pada tanggal 23 April,” sambungnya.

Baca Juga: Dongkrak PAD, Lotim Upayakan Bentuk Banyak Pokja

 “Kim Se Ui mengabaikan perintah pengadilan meskipun telah diberitahu secara resmi tentang keputusan ini pada tanggal 24 April dan terus menyebarkan informasi palsu tentang Kim Soo Hyun di saluran YouTube-nya,”

"Tindakan tersebut secara langsung menentang putusan pengadilan dan dapat dikenakan hukuman pidana, hingga dua tahun penjara atau denda hingga 20 juta KRW. Oleh karena itu, kami telah mengambil langkah cepat untuk mengajukan pengaduan tambahan,"

Selain itu, pihak Kim Soo Hyun juga telah mengajukan gugatan ganti rugi senilai sekitar 12 miliar Won terhadap Kim Se Ui dan keluarga mendiang Kim Sae Ron. (Geumie)

Editor : Kimda Farida
#Garosero Research Institute #Gold Medalist #tuntutan hukum #kim sae ron #Saluran YouTube #keluhan tambahan #Penguntitan #Undang-undang #pengadilan #kim soo hyun