LombokPost - Kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani mulai berdampak luas. Tak hanya urusan pribadi, film horor berjudul Syirik yang dibintanginya kini terancam diboikot warganet.
Kasus pemerasan dan pengancaman yang tengah membelit artis Nikita Mirzani rupanya tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadinya.
Setelah cukup lama mendekam di tahanan tanpa kepastian jadwal sidang, kini penahanan janda tiga anak tersebut kembali diperpanjang 30 hari ke depan.
Penahanan berkepanjangan ini disebut mulai mengganggu sejumlah bisnis milik Nikita Mirzani. Beberapa sumber menyebut pemasukan dari berbagai lini usaha yang selama ini ia jalankan menurun drastis karena ketiadaannya.
Tak hanya soal bisnis, dampak juga merambah ke industri hiburan. Film layar lebar berjudul Syirik yang dibintangi Nikita Mirzani kini menjadi sorotan netizen.
Di tengah promosi menuju jadwal tayang Juni 2025, publik justru ramai menyuarakan aksi boikot terhadap film tersebut.
Alasannya, kasus hukum yang menjerat Nikita dianggap terlalu fatal sehingga publik merasa perlu memberi efek jera, tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada artis lain yang dinilai kerap memicu kontroversi.
“Nah bagus, biar ada efek jeranya. Kalau mau aneh-aneh artis lain bisa mikir lima kali,” tulis salah satu netizen di media sosial.
Film Syirik sendiri sejatinya menjanjikan kisah horor dengan kedalaman spiritual yang kental. Sentuhan budaya lokal seperti wayang kulit manusia turut memperkuat atmosfer mistis khas Indonesia.
Film ini juga dibintangi aktor dan aktris papan atas seperti Teuku Rassya, Donny Alamsyah, Kinaryosih, Totos Rasiti, dan Richelle Skornicki.
Namun dengan ramainya seruan boikot, muncul kekhawatiran apakah film ini tetap bisa tayang sesuai rencana pada Juni 2025.
Jika aksi pemboikotan terus bergulir, besar kemungkinan penayangan film Syirik ikut terdampak.
Hal ini pun menjadi pelajaran penting bagi dunia hiburan, agar kasus personal seorang publik figur tidak merembet hingga ke karya seni yang melibatkan banyak pihak.(***)
Editor : Alfian Yusni