Keduanya didakwa tanpa penahanan atas dugaan pembocoran informasi rahasia terkait investigasi narkoba yang melibatkan mendiang aktor Lee Sun Gyun.
Petugas polisi yang disebut sebagai Petugas A didakwa melanggar Undang-Undang Rahasia Negara karena diduga memberikan laporan internal yang berisi detail kemajuan investigasi narkoba kepada seorang jurnalis.
Baca Juga: Pingin Usaha Kopi Keliling, Segini Estimasi Biaya Modal yang Perlu Disiapkan
Laporan tersebut disiapkan pada 18 Oktober 2023 oleh Divisi Investigasi Kejahatan Narkotika Badan Kepolisian Incheon dan mencakup nama, catatan kriminal, identitas, dan pekerjaan individu yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Lee Sun Gyun.
Penyelidik B didakwa karena membagikan informasi rahasia serupa kepada seorang reporter surat kabar.
Pada 19 Oktober 2023, surat kabar tersebut menerbitkan artikel eksklusif yang melaporkan bahwa seorang aktor top sedang diselidiki karena dugaan penggunaan narkoba, kemudian terungkap bahwa artikel tersebut merujuk pada Lee Sun Gyun.
Orang ketiga, yang diidentifikasi sebagai Jurnalis C, juga telah didakwa karena diduga menerima laporan yang bocor dari Petugas A dan memberikan informasi tersebut kepada reporter lain.
Tindakan ini menyebabkan dakwaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.
Kasus ini telah menarik perhatian dan kritik publik yang signifikan mengenai penanganan informasi sensitif dalam investigasi yang melibatkan selebriti.
Baca Juga: Uniknya Project Jimin Blooming Garden Buatan ARMY Untuk Sambut Bebas Wamilnya Jimin BTS
Lee Sun Gyun sedang diselidiki polisi pada tahun 2023 atas dugaan penggunaan narkoba, kemudian meninggal dunia pada 27 Desember di tahun yang sama.
Sebelum kematiannya, dia meminta pemanggilan pribadi untuk pemeriksaan polisi, tetapi permintaan tersebut ditolak.
Akibatnya, dia difoto secara publik oleh media, yang menyebabkan kontroversi luas dan kemarahan publik.
Banyak yang menyerukan penyelidikan menyeluruh tentang bagaimana informasi rahasia tentang kasus tersebut bocor ke pers.
Dakwaan ini dipandang sebagai langkah maju untuk meminta pertanggungjawaban pejabat publik dan mengatasi kekhawatiran tentang perlindungan privasi dan keadilan selama investigasi kriminal yang melibatkan tokoh masyarakat.
Editor : Jelo Sangaji