Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Pemerasan Mendiang Lee Sun Gyun: Tersangka Utama Dituntut 7 Tahun Penjara

Geumerie Ayu • Kamis, 5 Juni 2025 | 21:48 WIB

Kasus pemerasan mendiang lee sun gyun: tersangka utama dituntut 7 tahun penjara
Kasus pemerasan mendiang lee sun gyun: tersangka utama dituntut 7 tahun penjara
LombokPost – Kasus kematian mendiang aktor Lee Sun Gyun masih terus bergulir hingga saat ini, dan dua pejabat publik yang merupakan seorang petugas polisi serta seorang penyelidik kejaksaan, kini telah didakwa atas tuduhan membocorkan informasi rahasia terkait investigasi narkoba yang menimpa sang aktor.

Sementara itu, dalam kasus pemerasan terpisah, jaksa menuntut hukuman penjara 7 tahun untuk tersangka utama.

Pada 5 Juni, Kantor Kejaksaan Distrik Incheon mengumumkan dakwaan terhadap Petugas A, seorang polisi dari Badan Kepolisian Metropolitan Incheon, dan Penyelidik B dari Kantor Kejaksaan Distrik Incheon.

Baca Juga: Uniknya Project Jimin Blooming Garden Buatan ARMY Untuk Sambut Bebas Wamilnya Jimin BTS

Keduanya didakwa tanpa penahanan karena diduga membocorkan detail investigasi narkoba Lee Sun Gyun yang seharusnya bersifat rahasia.

Petugas A dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Negara karena memberikan laporan internal investigasi narkoba kepada seorang jurnalis.

Laporan tersebut, yang disiapkan pada 18 Oktober 2023, berisi nama, catatan kriminal, dan identitas individu yang terlibat, termasuk Lee Sun Gyun.

Di sisi lainnya, Penyelidik B didakwa membagikan informasi serupa kepada reporter surat kabar, yang kemudian menerbitkan artikel eksklusif tentang investigasi Lee Sun Gyun pada 19 Oktober 2023.

Selain kedua pejabat ini, seorang individu ketiga, Jurnalis C, juga didakwa karena menerima laporan yang bocor dari Petugas A dan menyebarkannya kepada reporter lain, yang menyebabkan dakwaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.

Kasus pembocoran informasi ini telah memicu gelombang kritik publik dan kemarahan.

Baca Juga: Lagu ZEN Jennie BLACKPINK Resmi Jadi Soundtrack Trailer Summer Game Fest 2025

Banyak pihak menyerukan penyelidikan menyeluruh tentang bagaimana detail sensitif dari investigasi Lee Sun Gyun bisa bocor ke media.

Permintaan Lee Sun Gyun untuk pemanggilan pribadi untuk pemeriksaan polisi sebelum kematiannya ditolak, dan penampilannya di depan publik yang difoto media secara luas menyebabkan kontroversi besar.

Secara terpisah, dalam kasus pemerasan Lee Sun Gyun, sidang banding telah digelar.

Pada 21 Mei, di Pengadilan Distrik Incheon, jaksa penuntut umum meminta hukuman penjara 7 tahun untuk A, seorang manajer tempat hiburan dewasa yang merupakan tersangka utama dalam pemerasan tersebut.

Tuntutan ini sama dengan yang diajukan pada sidang pertama.

A didakwa memeras 300 juta KRW (sekitar Rp 3,5 miliar) dari Lee Sun Gyun pada September 2023.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Film Sampai Jumpa Selamat Tinggal Bicara Soal Rumitnya Percintaan Dewasa

Selain itu, A juga menghadapi dakwaan terkait narkoba, termasuk penggunaan metamfetamin dan ketamin, dan diketahui memiliki enam riwayat hukuman terkait narkoba sebelumnya.

Kasus pemerasan mendiang lee sun gyun: tersangka utama dituntut 7 tahun penjara.
Kasus pemerasan mendiang lee sun gyun: tersangka utama dituntut 7 tahun penjara.

Sementara itu, B, seorang mantan aktor yang diduga bersekongkol dengan A, juga diadili dalam kasus pemerasan ini. B disebut telah memeras Lee Sun Gyun secara langsung sebesar 50 juta KRW (sekitar Rp 580 juta) pada Oktober 2023.

Dakwaan terhadap para pejabat dan tuntutan hukuman dalam kasus pemerasan ini menandai langkah penting dalam upaya menuntut pertanggungjawaban.

Baca Juga: Pembuatan OST Film Sampai Jumpa, Selamat Tinggal Berjudul Till the End Libatkan Musisi Asal Thailand

Selain itu juga memastikan perlindungan privasi serta keadilan dalam investigasi yang melibatkan figur publik.

Publik menantikan hasil akhir dari proses hukum ini.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Kasus #aktor #Lee Sun Gyun #pemerasan #Tersangka #Narkoba #hukuman