LombokPost - Artis terkenal, Ahmad Dhani membuat laporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu, 9 Juli 2025.
Didampingi Kuasa Hukumnya, Aldwin Rahadian, Ahmad Dhani mendatangi Kantor KPAI untuk membuat laporan tersebut.
Lantas, apa yang dilaporkan Ahmad Dhani ke KPAI?. Apakah, ada kaitannya dengan anak-anaknya?.
Menanggapi hal itu, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengungkapkan kedatangannya untuk membuat laporan perlindungan anak di bawah umur.
Diketahui, perlindungan anak diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini mengatur hak-hak anak dan kewajiban negara, masyarakat, serta orang tua dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Selain itu, Undang-undang ini juga mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak, serta upaya rehabilitasi dan pemulihan bagi anak korban.
"Hari ini, kami akan membuat laporan pengaduan kepada KPAI terkait perlindungan anak di bawah umur atas nama SF, itu saja dulu," ungkap Aldwin Rahadian singkat saat berada di kantor KPAI.
Sayangnya, Aldwin masih enggan memaparkan secara rinci terkait laporan kliennya tersebut di KPAI.
"Nanti setelah kita berkomunikasi dan melakukan proses pengaduan ke KPAI, mungkin secara lebih detail lagi nanti kita sampaikan," paparnya.
Belum ada informasi yang jelas terkait laporan tersebut, membuat publik menduga-duganya.
Diduga, kedatangan artis terkenal itu ke KPAI diduga berkaitan dengan banyaknya komentar negatif dan ujaran kebencian terhadap putrinya, Safeea Ahmad.
Editor : Jelo Sangaji