LombokPost--Nikita Mirzani malah mengucapkan terima kasih kepada jaksa dan hakim setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsinya, Kamis, 17 Juli 2025.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman terhadap Reza Gladys.
Akibat kejadian itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mendakwa keduanya terkait tindakan pencucian uang yang duterima dari Reza Gladys.
Diduga, keduanya melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Menanggapi penolakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Nikita Mirzani mengatakan penolakan itu merupakan hal yang biasa.
"Putusan sela hari ini baik ya. Biasanya kan memang putusan sela itu ditolak," kata Nikita setelah mengikuti sidang.
Nikita juga mengaku tidak mempermasalahkan penolakan eksepsi tersebut. Nikita pun mengaku akan terus mengikuti persidangan itu dengan baik.
"Cuma gak apa-apa. Minggu depan sudah masuk pokok perkara, yang akan datang nanti saksi-saksi dari jaksa dan dari Niki," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Nikita pun mengucapkan terima kasih kepada jaksa dan hakim yang menyelenggarakan persidangan itu.
"Pokoknya aku mau ucapin terima kasih buat ibu jaksa, bapak hakim juga. Niki juga sudah ikutin semua prosesnya dengan baik. Jadi tinggal ditunggu minggu depan," pungkasnya.
Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, mengungkapkan, Majelis Hakim harus membuktikan 10 dari 11 eksepsi yang diajukannya yang sudah masuk pokok perkara.
"Agendanya saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Biar semua jelas, dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 majelis hakim menyatakan itu sudah masuk pokok perkara. Artinya harus dibuktikan di proses persidangan pembuktian. Sehingga majelis memutuskan ditolak dan sidang lanjut," jelas Fahmi Bachmid.
Editor : Kimda Farida