LombokPost – Asosiasi Hak Cipta Musik Korea (KOMCA) secara resmi membantah kabar yang menyebutkan telah terjadi penggeledahan dan penyitaan terkait gugatan hak cipta yang menyeret G-Dragon, pendiri YG Entertainment Yang Hyun Suk, dan seorang komposer yang diidentifikasi sebagai ‘A’.
Melalui pernyataan resminya, perwakilan KOMCA menyatakan bahwa informasi mengenai adanya operasi hukum tersebut adalah tidak benar.
“Beberapa media melaporkan bahwa penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan, tetapi laporan tersebut tidak benar dan menyesatkan,” ujar juru bicara KOMCA.
Baca Juga: Profil Member CORTIS, Boy Group Baru BIGHIT Music yang Berkonsep Unik
Kasus ini berawal dari klaim komposer ‘A’ yang menuduh G-Dragon dan pihak YG mendistribusikan karyanya tanpa izin.
Lagu yang dimaksud adalah "G-Dragon (2001)", yang awalnya dirilis sebagai bagian dari album hip-hop kompilasi tahun 2001, di mana ‘A’ tercatat sebagai penulis lirik dan komposer.
Namun pada tahun 2010, G-Dragon merilis ulang lagu tersebut dalam versi berbeda dengan judul "I'm 13" sebagai bagian dari album konser live.
Baca Juga: Pengusaha Kosmetik Diingatkan Tidak Salah Gunakan Izin Edar
Perubahan ini disebut sebagai langkah artistik, namun memicu sengketa karena penggunaan karya tanpa izin eksplisit.
Meski demikian, KOMCA menegaskan bahwa ‘A’ tetap diakui sebagai pemilik hak cipta resmi.
Bahkan, G-Dragon disebut tidak terdaftar sebagai penulis atau komposer, serta tidak menerima royalti dari lagu tersebut.
“Dengan tidak adanya klaim royalti dari G-Dragon dan pengakuan penuh atas hak cipta ‘A’, gugatan pelanggaran hak cipta ini tidak memiliki dasar yang kuat,” tambah pihak KOMCA.
Menanggapi pergantian nama lagu dari “G-Dragon (2001)” menjadi “I’m 13”, YG Entertainment menyebut hal ini sebagai langkah preventif untuk menghindari kebingungan dengan lagu lain berjudul serupa.
G-Dragon (feat. Perry) yang juga dirilis pada tahun yang sama dan turut muncul dalam album konser.
“Kami tidak memiliki niat mengambil hak cipta siapa pun. Pergantian judul hanya bertujuan untuk membedakan lagu dalam katalog kami,” tulis YG dalam pernyataan terpisah.
Meski bantahan telah dikeluarkan oleh KOMCA, penyelidikan masih berlangsung.
Kepolisian Mapo, Seoul, dikabarkan sedang menindaklanjuti laporan resmi yang diajukan oleh komposer ‘A’ atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar dalam industri musik Korea Selatan.
Sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dan etika dalam pengelolaan hak cipta, khususnya untuk karya-karya yang di-remake atau dirilis ulang. (Geumie)
Editor : Pujo Nugroho