Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Belum Lulus S1, Pendidikan Nafa Urbach Jadi Sorotan Terkait Syarat Pendidikan Seorang Anggota DPR RI

Fratama P. • Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:54 WIB
Pendidikan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI
Pendidikan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI

LombokPost - Anggota DPR RI, Nafa Urbach, kembali menjadi perbincangan publik.

Setelah mengeluhkan jauhnya jarak rumahnya ke kantor DPR RI, kini latar belakang pendidikan Nafa Urbach menjadi sasaran kritik warganet.

Banyak yang mempertanyakan apakah riwayat pendidikan Nafa Urbach yang hanya sampai SMA memenuhi syarat untuk menjadi DPR RI.

Berdasarkan riwayat pendidikannya, Nafa Urbach menempuh sekolah dasar di SD Sumber Rejo Magelang (lulus 1992), SMP Kanisius Pandowo (lulus 1995), dan SMU PGRI 6 Cempaka Putih Jakarta (lulus 1998).

Setelah lulus SMA, Nafa Urbach tidak melanjutkan ke perguruan tinggi.

Fakta ini menuai pro dan kontra, mengingat tanggung jawab seorang anggota legislatif yang dinilai sangat kompleks.

Syarat Pendidikan Anggota DPR RI: Cukup Lulus SMA

Meskipun demikian, secara aturan, Nafa Urbach tetap memenuhi syarat untuk menjabat sebagai anggota DPR.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan minimal untuk calon legislatif hanyalah lulusan SMA atau sederajat.

Artinya, seorang calon tidak diwajibkan memiliki gelar sarjana atau pendidikan tinggi.

Selain syarat pendidikan, ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 21 tahun saat penetapan calon tetap

3. Bertakwa kepada Tuhan

4. Bertempat tinggal di Indonesia

5. Mampu membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia

6. Tidak pernah divonis penjara lima tahun atau lebih karena tindak pidana berat

Syarat-syarat ini ditetapkan untuk memastikan anggota DPR tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memenuhi standar hukum dan moral.

Ironi Syarat Pendidikan Tenaga Ahli DPR

Menariknya, persyaratan pendidikan untuk menjadi tenaga ahli DPR justru jauh lebih tinggi.

Tenaga ahli, yang membantu anggota dewan dalam hal legislasi, pengawasan, dan anggaran, harus memiliki kualifikasi yang lebih teknis dan akademis.

Untuk menjadi tenaga ahli DPR, seseorang harus memenuhi syarat minimal:

1. Lulusan S2 dengan IPK minimal 3,00, atau

2. Lulusan S1 dengan pengalaman kerja relevan minimal 5 tahun.

Perbedaan syarat ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.

Meskipun syarat pendidikan yang sederhana membuka peluang bagi berbagai kalangan, hal ini juga menjadi tantangan besar terkait kapasitas anggota dewan dalam memahami isu-isu kompleks.

Di sisi lain, hal ini juga mencerminkan bahwa kursi wakil rakyat terbuka bagi siapa pun, termasuk mereka yang tidak memiliki gelar sarjana, asalkan memiliki integritas dan dukungan masyarakat.

Meski belum lulus sarjana, Nafa Urbach tentunya memenuhi syarat sebagai anggota DPR RI.***

Editor : Fratama P.
#nafa urbach #dpr ri