Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Babak Baru Kasus Perseteruan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil

Geumerie Ayu • Senin, 20 Oktober 2025 | 09:02 WIB

Terbukti hasil tes DNA Lisa Mariana dan Ridwan Kamil
Terbukti hasil tes DNA Lisa Mariana dan Ridwan Kamil
LombokPost – Kasus perseteruan antara selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memasuki babak baru.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa hari ini, Senin (20/10).

Pemanggilan ini dilakukan setelah Lisa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap Ridwan Kamil.

Konfirmasi pemanggilan Lisa ini disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.

"Besok (Hari ini) LM dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Rizki, Minggu (19/10).

Menurut Rizki, penetapan tersangka terhadap Lisa telah dilakukan sejak pekan lalu, menyusul peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, membenarkan bahwa laporan yang diajukan oleh pihak Ridwan Kamil terkait dugaan pencemaran nama baik telah naik ke tahap penyidikan.

"Untuk kasus RK, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Kasus ini masih berlanjut dan sudah berstatus penyidikan," jelas Brigjen Pol Himawan.

Kasus ini bermula dari pengakuan Lisa yang mengklaim memiliki anak hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil.

Klaim ini kemudian dilaporkan oleh pihak Ridwan Kamil atas dasar dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam perkembangan krusial penyelidikan, Bareskrim Polri telah melakukan tes DNA terhadap anak yang diklaim oleh Lisa.

Hasil tes DNA tersebut menunjukkan negatif atau tidak memiliki hubungan biologis dengan DNA Ridwan Kamil.

Penetapan Lisa sebagai tersangka menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani tindak pidana siber, khususnya yang berkaitan dengan penyebaran informasi palsu yang merusak reputasi seseorang, terutama tokoh publik.

Pemeriksaan hari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai motif dan kronologi dugaan tindak pidana tersebut.

Lisa kini disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

 

Editor : Jelo Sangaji
#Kasus #pencemaran nama baik #perseteruan #Lisa Mariana #Babak Baru #ridwan kamil