Apjati NTB Ingatkan DPRD NTB Cermat Susun Raperda Perlindungan PMI, Diharapkan Libatkan P3MI dalam Penyusunan

LombokPost-- Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus menjadi perhatian berbagai pihak di Nusa Tenggara Barat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB saat ini tengah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan PMI sebagai bentuk komitmen memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi para pekerja migran asal daerah.
Namun, langkah tersebut mendapat sejumlah catatan dari kalangan praktisi penempatan tenaga kerja.
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTB, H. Edy Sopyan, mengingatkan agar DPRD berhati-hati dalam merumuskan regulasi tersebut.
Ia menilai, pengaturan terkait penempatan dan perlindungan PMI memiliki kompleksitas tinggi, terutama karena setiap negara tujuan memiliki aturan yang berbeda.
“Penyusunan Raperda ini harus dilakukan secara cermat. Jangan sampai regulasi yang dihasilkan justru tumpang tindih dengan undang-undang maupun peraturan kementerian yang sudah ada,” ujarnya, Sabtu (25/4).
Edy menjelaskan, salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah lambatnya proses pengurusan dokumen keberangkatan PMI.
Kondisi tersebut membuat Indonesia kalah bersaing dengan negara lain yang dinilai lebih cepat dan efisien dalam menyiapkan tenaga kerja ke luar negeri.
Menurutnya, negara-negara pesaing cenderung memiliki sistem yang lebih sederhana dan tidak berbelit, sehingga mampu menarik lebih banyak peluang kerja dari negara tujuan.
“Dalam konteks ini, kecepatan menjadi kunci. Siapa yang lebih cepat, dia yang akan mendapatkan peluang lebih besar,” tegasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



