LombokPost - Babak akhir dari perjalanan hukum panjang artis penuh kontroversi, Nikita Mirzani, telah mencapai puncaknya hari ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, menyusul putusan yang menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana pemerasan disertai ancaman.
Vonis ini merupakan kabar pahit bagi Nikita Mirzani, meskipun jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang ekstrem.
Putusan dibacakan oleh hakim Khairul Saleh di PN Jaksel pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar," kata hakim Khairul Saleh saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (28/10).
Hakim juga menegaskan sanksi tambahan apabila denda sebesar Rp1 miliar tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Kontras Tuntutan dan Kegagalan Dakwaan TPPU
Meskipun dinyatakan bersalah atas pemerasan, Nikita Mirzani berhasil lolos dari dakwaan serius lainnya.
Dalam putusan yang sama, hakim menyatakan bahwa dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjerat Nikita Mirzani tidak terbukti dan tidak dapat dibuktikan di hadapan persidangan.
Hukuman empat tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim ini menjadi kontras tajam jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Pada sidang tuntutan, JPU menuntut agar majelis hakim menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan, sebuah angka tuntutan yang sangat berat.
Nikita Mirzani Tampil Mencolok dan Sempat Menyapa Pengunjung
Saat memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 12.35 WIB, artis yang dikenal dengan panggilan 'Nyai' ini tampak menunjukkan kepercayaan diri yang tinggi.
Nikita Mirzani mengenakan gaun hitam yang elegan dipadukan dengan gaya rambut kepang "cornrow" yang mencolok.
Bahkan, sebelum mendengarkan vonis yang menentukan nasibnya, Nikita Mirzani sempat berinteraksi dengan para pengunjung yang setia mengikuti setiap tahapan kasusnya.
"Makasih, tujuh bulan selalu menemani," sapanya.
Ucapan ini menunjukkan apresiasi Nikita Mirzani terhadap dukungan yang ia terima selama tujuh bulan terakhir, terhitung sejak proses persidangan dimulai hingga pembacaan putusan hari ini.
Kronologi Kasus Pemerasan dan Permintaan Uang Tutup Mulut
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys, seorang bos perawatan kulit (skincare) ternama.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terungkap bahwa Nikita Mirzani, bersama dengan asisten pribadinya, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, diduga melakukan ancaman terhadap Reza Gladys.
Inti dari ancaman tersebut adalah rencana membongkar produk-produk milik Reza Gladys yang dicurigai tidak memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Untuk membungkam informasi sensitif tersebut agar tidak tersebar ke publik, Nikita Mirzani dituduh mengajukan permintaan uang "tutup mulut" dengan jumlah fantastis, yakni sebesar Rp4 miliar.
Lebih lanjut, jaksa juga menyebutkan bahwa uang yang diduga hasil pemerasan tersebut sebagian digunakan oleh Nikita untuk membayar sisa cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) yang dimilikinya.
Dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, perjalanan hukum Nikita Mirzani masih belum sepenuhnya berakhir.
Pihak Nikita Mirzani memiliki hak untuk mengajukan banding, sementara publik dan penggemar setia sang artis akan terus menantikan kelanjutan dari drama hukum yang selalu menarik perhatian nasional ini.***
Editor : Fratama P.