Namun, pasangan publik figur tersebut kompak tidak hadir dan hanya diwakili oleh masing-masing kuasa hukum.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan kliennya berhalangan hadir lantaran tengah menjalankan tugas kedinasan.
Gugatan cerai itu sendiri diajukan secara resmi melalui sistem e-court, dengan agenda sidang perdana berupa mediasi.
“Agenda hari ini sepertinya mediasi,” ujar Debi seperti dikutip dari Antara. Ia menambahkan, Atalia berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak.
“Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” kata Debi.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi menyampaikan bahwa kliennya juga tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang berada di luar kota.
“Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Baca Juga: Siasati Efesiensi, Pemda Lombok Utara Alokasikan Anggaran untuk Program Prioritas
Kedua kuasa hukum sama-sama enggan mengungkap substansi gugatan cerai maupun menanggapi isu yang berkembang di masyarakat. Mereka menegaskan fokus pada proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, gugatan perceraian Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah terdaftar secara resmi di PA Bandung dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, sebelumnya membenarkan adanya gugatan tersebut. “Informasinya benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/12).
Debi menegaskan bahwa materi gugatan tidak dapat disampaikan ke publik karena bersifat privat. “Sesuai Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, perkara perceraian adalah ranah pribadi,” katanya.
Editor : Marthadi