Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menang Banding! V dan Jungkook BTS Terima Ganti Rugi Rp 1,1 Miliar dari YouTuber Sojang

Geumerie Ayu • Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:50 WIB

Menang banding, v dan jungkook bts terima ganti rugi rp 1,1 miliar dari youtuber sojang.
Menang banding, v dan jungkook bts terima ganti rugi rp 1,1 miliar dari youtuber sojang.
LombokPost – Pengadilan banding Korea Selatan secara resmi memenangkan sebagian gugatan ganti rugi V dan Jungkook BTS terhadap Park, operator saluran YouTube kontroversial, Sojang.

Keputusan ini menjadi sinyal kuat bagi para pembuat konten di media sosial untuk lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi terkait figur publik.

Pada Jumat, 23 Januari 2026, Divisi Banding Perdata 2-1 Pengadilan Distrik Barat Seoul yang dipimpin Ketua Hakim Lee Joon Cheol mengeluarkan putusan terbaru.

Dalam putusan tersebut, pengadilan memerintahkan Park untuk membayar kompensasi tambahan masing-masing sebesar 5 juta KRW (sekitar 3.800 USD) kepada V dan Jungkook BTS.

Putusan ini sekaligus membatalkan sebagian hasil persidangan tingkat pertama di mana V dan Jungkook BTS sempat dinyatakan kalah sebagian.

Jika putusan banding ini difinalisasi, total ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Park kepada pihak V BTS, Jungkook BTS dan agensinya mencapai 86 juta KRW atau sekitar USD 66.000 (Rp 1,1 Miliar).

Rincian pembayarannya adalah sebagai berikut, Big Hit Music menerima 51 juta KRW (sekitar USD 39.000), V BTS menerima 15 juta KRW (sekitar USD 11.500), Jungkook BTS menerima 20 juta KRW (sekitar USD 15.300).

Gugatan ini pertama kali diajukan pada Maret 2024 dengan tuntutan awal sekitar 90 juta KRW.

V BTS, Jungkook BTS, bersama agensi Big Hit Music menuduh Park telah mengunggah video berisi informasi palsu yang secara sengaja mencemarkan reputasi mereka.

Selain pencemaran nama baik, Park juga didakwa atas penggunaan konten milik agensi secara ilegal tanpa izin atau pelanggaran hak cipta.

Saluran YouTube Sojang dikenal publik sejak tahun 2021 sebagai platform yang memproduksi video rumor jahat terhadap berbagai idola K-Pop.

Tidak hanya BTS, Park juga menghadapi proses hukum perdata dan pidana terkait tuduhan serupa terhadap selebriti lain, termasuk Jang Wonyoung dari grup IVE.

Kini, saluran YouTube Sojang telah dihapus secara permanen seiring dengan rentetan kekalahan hukum yang dialami oleh operatornya.

Kemenangan ini diharapkan menjadi langkah preventif bagi perlindungan hak-hak artis di masa depan dari serangan fitnah digital.

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#menang #v bts #jungkook bts #ganti rugi #pengadilan banding #Korea Selatan #Sojang #pengadilan