LombokPost – Badai tuduhan plagiarisme menerpa lagu utama BTS berjudul "Swim" di dalam album studio kelima mereka yang berjudul "Arirang".
Lagu tersebut resmi menghadapi gugatan hukum terkait pelanggaran hak cipta di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Pusat California.
Menanggapi tuntutan hukum tersebut, agensi BigHit Music langsung pasang badan dan melabeli gugatan itu sebagai klaim sepihak.
Berdasarkan laporan resmi dari media musik bergengsi AS, Billboard, gugatan tersebut dilayangkan pada tanggal 8 Juli 2026 oleh tiga komposer independen asal Amerika Serikat, yakni Steve Cooper, John Sandler, dan Greylin Johnson.
Baca Juga: DJP Nusra Blokir Ratusan Rekening Penunggak Pajak
Ketiganya mengklaim bahwa struktur arsitektur lagu "Swim" milik BTS telah menjiplak secara ilegal sebuah lagu demo dengan judul identik yang pernah mereka ciptakan sebelumnya.
Dalam berkas tuntutannya, jajaran firma hukum penggugat menyeret gurita korporasi hiburan Korea Selatan, mulai dari HYBE, HYBE America, Bighit Music, hingga jajaran produser papan atas dunia seperti Ryan Tedder (vokalis band OneRepublic) sebagai pihak terdakwa.
Menariknya, pemimpin grup (leader) BTS, RM, bersama produser internal kawakan Pdogg yang terlibat langsung dalam proses supervisi kreatif lagu tersebut, justru dikecualikan dari manifes daftar terdakwa.
"Kami menegaskan bahwa lagu 'Swim' adalah hasil karya kreatif yang lahir secara independen. Gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat sepenuhnya merupakan klaim sepihak tanpa dasar yang kuat, dan kami siap memberikan tanggapan hukum secara tegas dalam proses peradilan di masa mendatang," tulis pernyataan resmi manajemen Bighit Music, Jumat (10/7).
Baca Juga: Ekspor Kopi Hadapi Kendala Produksi Hingga Pasar
Polemik hukum ini bermula ketika para penggugat mengeklaim telah mendistribusikan lagu demo ciptaan mereka kepada sejumlah petinggi industri musik global, termasuk perusahaan penerbitan musik Artist Publishing Group (APG), sejak Maret tahun lalu.
Sebagai bukti material di persidangan, mereka menyodorkan data digital (log aktivitas) para pejabat APG saat memutar lagu demo tersebut di platform berbagi musik khusus, Disco.ac.
Pihak penggugat meyakini bahwa lewat jalur birokrasi APG inilah, draf melodi tersebut bocor dan diteruskan kepada tim komposer "Swim."
Tak main-main, para penggugat menuntut otoritas pengadilan AS untuk segera menerbitkan perintah larangan komersialisasi (injunction) atas penggunaan lagu "Swim".
Mereka juga menuntut pembayaran ganti rugi materiil dalam jumlah masif, serta menuntut pengakuan legal sebagai salah satu komposer resmi demi mengamankan royalti hulu-hilir dari keuntungan lagu tersebut.
Guna memperkuat dalil gugatannya, penggugat menunjuk Alexander Stewart sebagai saksi ahli musik forensik, yang menyatakan adanya kemiripan mutlak pada elemen melodi, harmoni, hingga ritme kedua lagu.
Baca Juga: BTS dan LE SSERAFIM Jadi Penampil Utama Event 2026 iHeartRadio Music Festival di Las Vegas
Kendati demikian, kredibilitas kesaksian Stewart di meja hijau kini dipertanyakan.
Pasalnya, dalam beberapa kasus sengketa hak cipta terdahulu yang melibatkan musisi legendaris sekelas Ed Sheeran hingga Led Zeppelin, pengadilan AS secara konsisten menolak seluruh argumen plagiarisme yang diajukan oleh Stewart.
Kasus hukum yang menimpa album "Arirang" milik BTS ini menjadi potret nyata dari tingginya risiko bisnis kedirgantaraan musik modern di era digital.
Sebagai aset ekonomi terbesar bagi korporasi HYBE, benteng pertahanan hak cipta BTS di pasar barat menjadi pertaruhan reputasi finansial yang sangat krusial di bursa saham global.
Baca Juga: SUGA BTS Berinvestasi di SpaceX Sebelum IPO, Potensi Cuan Tembus 3.750 Persen
Para analis hukum industri hiburan menilai, penggunaan platform berbagi berkas digital seperti Disco.ac sebagai alat bukti utama kerap kali bias dan sulit membuktikan adanya unsur kesengajaan penjiplakan.
Pertarungan legalitas di pengadilan California ini diprediksi akan berjalan alot, mengingat Bighit Music dan HYBE America ditopang oleh tim pengacara korporasi yang siap mematahkan argumen penggugat demi menjaga kesucian portofolio diskografi BTS di kancah internasional.
Editor : Akbar Sirinawa