Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTB, BPK menyebut defisit dalam APBD 2022 mencapai Rp 526,5 miliar. Sekitar 10,42 persen dari total anggaran pendapatan.
Adapun defisit pada APBD Perubahan 2022 angkanya membengkak menjadi Rp 646,6 miliar atau 11,40 persen. Sedangkan defisit anggaran dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2022 senilai Rp 570,9 miliar atau 10,77 persen dari realisasi pendapatan.
Nilai defisit anggaran tersebut, kata BPK dalam laporannya, melebihi batas yang ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2022. Yakni maksimal 4,4 persen defisit dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2022. Perhitungan batas maksimal ini disesuaikan dengan kapasitas fiskal Provinsi NTB yang dikategorikan rendah, sebesar 1,465.
Defisit anggaran ini disebabkan dua belanja Pemprov NTB pada tahun 2022. Antara lain, belanja bunga serta belanja barang dan jasa, yang meroket dibandingkan tahun anggaran (TA) 2021.
Misalnya untuk belanja bunga. Pada TA 2021 terealisasi sebesar Rp 1,38 miliar, melonjak menjadi Rp 36,9 miliar atau sekitar 2.561,50 persen. Peningkatan ini terjadi akibat kewajiban jangka panjang utang kepada lembaga keuangan bukan bank.
Kemudian untuk belanja barang dan jasa, pada 2021 terealisasi Rp 1,388 triliun dan di 2022 meningkat 26 persen menjadi Rp 1,749 triliun. Peningkatan ini rupanya bukan untuk urusan wajib, melainkan urusan pilihan. Yakni berupa belanja barang yang diserahkan ke masyarakat alias pokok-pokok pikiran (Pokir) dari Anggota DPRD NTB.
Dari defisit ini, BPK merekomendasikan kepada gubernur dan DPRD NTB, agar menyehatkan postur APBD 2023. Seperti memperhatikan skala prioritas pada urusan belanja wajib dan mengurangi belanja pokir.
”Ya itu kan rekomendasi. Tentu kami harus berjuang untuk mengarah ke sana (penyehatan APBD, Red),” kata Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.
Gita mengatakan, penyehatan APBD akan dilakukan melalui proses perencanaan dan pembelanjaan secara rasional. Salah satu opsinya bisa dengan pengetatan pengeluaran atau belanja pemerintah. ”Iya nanti kami pertimbangkan opsi terbaik,” ujar Gita.
Soal defisit yang melebihi ketentuan PMK, Gita beralasan disebabkan proyeksi pendapatan yang tidak sesuai. ”Betapa kami berharap banyak pada Gili Trawangan. Ternyata masih bermasalah, jadi belum optimal,” tandas Gita.
Pengurangan defisit anggaran ini, juga akan diupayakan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, melalui dana bagi hasil keuntungan bersih dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Kata Zul, dana bagi hasil tersebut cukup besar untuk membantu kondisi keuangan daerah yang defisit.
”Kami usahakan. Kalau itu bisa terealisasi, bisa membantu keuangan daerah, karena banyak sekali itu,” kata Zul.
Seperti diketahui, pemprov mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terhadap LKPD TA 2022. Meski dalam APBD 2022 pemprov menghadapi defisit hingga Rp 570 miliar atau 10,77 persen dari realisasi pendapatan. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita