Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perdagangan Ilegal Ancam Satwa NTB

Administrator • Selasa, 19 Maret 2019 | 16:13 WIB
DILEPASLIARKAN: Kepala BKSDA NTB Ari Subiantoro (kiri) bersama Kepala Balai TNGR Sudiyono (kanan) melepas burung hasil sitaan di TWA Kerandangan, kemarin (18/3).
DILEPASLIARKAN: Kepala BKSDA NTB Ari Subiantoro (kiri) bersama Kepala Balai TNGR Sudiyono (kanan) melepas burung hasil sitaan di TWA Kerandangan, kemarin (18/3).

MATARAM-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB kembali melepas 3.413 ekor burung hasil sitaan. Burung-burung tersebut dilepas-liarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Kerandangan, kemarin (18/3). Harapanya satwa tersebut hidup dan berkembang dengan baik di habitat aslinya.


          Kepala BKSDA NTB Ari Subiantoro menjelaskan, burung-burung tersebut merupakan hasil tangkapan petugas BKSDA bersama TNI AL, polisi, dan Karantina Pertanian Lembar, di Pelabuhan Lembar, Sabtu (16/3). Petugas menyita satwa tersebut karena tidak dilengkapi dokumen. ”Burung-burung tersebut akan diangkut ke Tabanan, Bali, untuk diperjualbelikan,” ungkap Ari.


          Ke-3.413 ekor burung tersebut merupakan jenis burung yang hidup di Pulau Lombok dan Sumbawa. Seperti burung manyar 30 ekor, burung kopi cabe 40 ekor, burung cabe 40 ekor, burung opior 30 ekor, kecial 2.100 ekor, kepodang 90 ekor, dan srigunting 5 ekor.


Jika burung tersebut dibawa ke luar daerah, dikhawatirkan tidak bisa berkembang dengan baik, karena habitat aslinya di Lombok dan Sumbawa. Di daerah lain mereka bisa berkembang, namun karena bukan habitat asli, perkembangannya tidak akan baik.


Humas BKSDA NTB Ivan Juhandra menambahkan, perdagangan satwa secara ilegal menjadi ancaman serius bagi NTB. Bila tidak dihentikan, lambat laun satwa tersebut akan menjadi langka. NTB akan rugi besar jika kekayaan sumber daya alam itu punah. Dia memperkirakan puluhan ribu burung hilang karena perburuan dan diperjualbelikan.


BKSDA mencatat, tren pengiriman satwa liar ke luar daerah terus meningkat. Tahun 2016 sebanyak 2.805 ekor satwa diamankan dari penyelundupan. Tahun 2017 bertambah 6.718 ekor diamankan. Tapi tahun 2018 kembali bertambah menjadi 7.719 ekor. Sementara 2019 baru 3.416 ekor satwa diamankan. ”Maraknya penangkapan satwa liar karena tingginya permintaan pasar di luar daerah,” tambahnya.


Selama ini para pelaku tidak bisa ditindak. Sebab bagi satwa yang tidak dilindungi, pelaku tidak bisa dipidana. Kecuali satwa yang dilindungi. Itu sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Sayangnya, 3.413 ekor burung yang ditangkap tidak ada  satwa yang dilindungi. ”Inilah lemahnya undang-undang kita dan masih menjadi perdebatan,” tandasnya. (ili/r1) 

Editor : Administrator
#NTB