MATARAM-Perilaku mantan pimpinan DPRD NTB yang membawa kendaraan dinas (Randis) dinilai tidak etis. Ditagih atau tidak, secara moral harusnya mereka mengembalikan aset negara itu. Apalagi keberadaan randis itu selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.
”Tidak dapat dibenarkan dalam segala aspek,” tegas aktivis Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB Johan Rahmatulloh kepada Lombok Post, kemarin (21/6).
Sekretaris DPRD NTB Mahdi menyebutkan, tinggal tiga randis yang dibawa mantan pimpinan dewan itu adalah sedan Toyota Altis dibawa H Lalu Moh. Syamsir dan H Lalu Khalik Iskandar, serta membawa mobil Toyota Inova dibawa H Muazzim Akbar. Sekwan sudah berulang kali bersurat, namun tidak diindahkan. Bila mentok, dia akan mengambil paksa menggunakan aparat.
Johan menilai, dari sisi etika, perbuatan itu tidak etis dilakukan para pejabat atau mantan pejabat. Perilaku itu bukan contoh yang baik bagi rakyat. Kedua, dari sisi administratif juga melanggar. ”Perbuatan itu sudah sangat keterlaluan,” tegas.
Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) NTB dibuat tidak berdaya. Mereka seperti dipermainkan dengan para mantan pejabat itu. Dalam konteks ini, TPTGR seperti macan ompong untuk melakukan penagihan.
Dari aspek hukum pidana, apabila asetnya tidak jelas keberadaannya, bisa masuk kategori tindak pidana penggelapan aset negara. Sehingga layak ditangani penegak hukum (APH). Karena itu, Somasi meminta TPTGR NTB tegas jika sudah tidak bisa dengan cara baik-baik. ”Lebih baik dilaporkan ke aparat penegak hukum,” sarannya.
Terpisah, Penjabat Sekda NTB H Iswandi mengingatkan, semua temuan-temuan BPK harus dituntaskan kepala OPD tepat waktu. Jangan sampai mereka melebihi batas waktu 60 hari yang ditentukan. ”Kami ingin terus mempertahankan opini WTP ini,” tegasnya. (ili/r5)
Editor : Administrator