Pembayaran klaim ini terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 91 persen. Disusul Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 6 persen. Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 2 persen, dan Jaminan Pensiun sebanyak 1 persen. ”Peserta yang melakukan klaim tidak dipungut biaya sama sekali, jika ditemukan ada pungutan yang dilakukan pihaknya silakan lapor ke pihak yang berwajib,” tambahnya.
Menurut Sony, peserta yang melakukan klaim JHT saat ini bisa dilakukan secara online. Sehingga lebih memudahkan para peserta untuk melakukan pencairan. BPJS ketenagakerjaan yang berkantor di alamat Jalan Langko No 15 ini juga mempunyai beberapa Kantor Cabang Perintis (KCP) yang tersebar di Provinsi NTB. ”Kami selalu melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat terkait program-program dari BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai macam cara agar masyarakat mengetahui manfaat-manfaat yang kami berikan,” tandasnya. (nur) Editor : Administrator