Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tes SKB CPNS NTB Ditunda, Pengumuman Hasil SKD Tetap 22-23 Maret

Redaksi Lombok Post • Kamis, 19 Maret 2020 | 17:30 WIB
TES PEGAWAI: Para peserta seleksi CPNS diperiksa sebelum masuk ruangan CAT, saat seleksi kompetensi dasar, beberapa waktu lalu.
TES PEGAWAI: Para peserta seleksi CPNS diperiksa sebelum masuk ruangan CAT, saat seleksi kompetensi dasar, beberapa waktu lalu.

MATARAM-Gara-gara virus korona, seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2019 ditunda. ”Kami sudah terima keputusan Kemenpan-RB kemarin (17/3), seleksi akhirnya ditunda,” kata Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB H Adam, kemarin (18/3).


            Harusnya, SKB digelar serentak seluruh Indonesia 25 Maret mendatang. Namun karena pemerintah menetapkan status tanggap darurat bencana nasional non alam pandemi Covid-19, SKB terpaksa ditunda. ”Penundaan dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan,” katanya.


Sesuai surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), jadwal ulang pelaksanaan SKB menunggu hasil evaluasi panitia seleksi nasional (Panselnas). ”Sekarang kami menunggu sembari menyiapkan diri untuk pelaksanaan SKB nanti,” katanya.


Meski SKB ditunda, pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal, 22-23 Maret 2020. ”Nanti akan diumumkan melalui portal resmi penerimaan CPNS masing-masing instansi,” jelasnya.


Dia mengharapkan para peserta yang lolos ke tahap SKB nanti menyiapkan diri. ”Dengan penundaan ini mereka punya lebih banyak waktu untuk seleksi,” katanya.


BKD selaku penyelenggara tengah mempersiapkan beberapa fasilitas untuk mencegah penyebaran virus Korona. Antara lain membuat tempat cuci tangan dan cairan hand sanitizer.  ”Kami juga berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan meminta petunjuk gubernur soal ini,” katanya.


Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam edarannya meminta, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah tender pelaksanaan SKB, segera berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ”Penanganan sesuai kaidah keadaan kahar, keadaan di luar kehendak sehingga kontrak tidak bisa dilaksanakan,” katanya. (ili/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Virus Korona #Tes SKD #Tes SKB #CPNS 2019